
Senjata api rakitan yang berhasul diamankan.
katantt.com--Jajaran Polsek Oebobo mengamankan 4 pelaku kasus penodongan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Mereka yang diamankan masing-masing JDj alias Jeri alias Jedo (18) selaku pemilik senjata, YK alias Yos (18).
Keduanya ditangkap polisi di Kelurahan pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada Senin (1/11/2021).
Dua pelaku lain yang diamankan polisi yakni IAMA alias Aldo (17) dan BYS alias Bayu (15). Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini diamankan polisi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keempat pelaku kini diamankan di Polsek OEbobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kapolsek Oebobo, AKP Joni Sihombing saat dikonfirmasi Senin (1/11/2021) mengakui kalau para pelaku masih diamankan di Polsek Oebobo.
"Senjata nya bukan senjata api tapi pistol angin dan masih diselidiki lebih lanjut," katanya.
Ronal Langga alias Torres (40), warga Jalan Hati Mulia V, RT 38/RW 02, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang nyaris terluka setelah ditodong dan diancam menggunakan senjata api laras pendek dan senjata tajam jenis parang, Minggu (31/10/2021) siang di rumahnya.
Ronal ditodong dan diancam oleh JDj alias Jeri alias Jedo (18), warga Jalan Bhakti Karang, RT 17/RW 06, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat itu korban sedang membersihkan kebun miliknya dibelakang rumah di Jalan Hati Mulia V di belakang hotel Greenia Kupang.
TAGS : Kota Kupang Senpi Sajam Pelaku Dibekuk