
Lurah Manulai II, Meksain Mauk
katantt.com--Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak, termasuk salah satu kelurahan di Kota Kupang yang mewajibkan warga taat protokol kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa pandemi Covid-19.
"Masyarakat di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak, tetap menjalankan aturan Pemkot Kupang dengan taati Prokes dengan adanya pandemi Covid-19," kata Lurah Manulai II, Meksain Mauk kepada media ini, Senin (23/8/2021).
Ia mengatakan bahwa terkait dengan Prokes dan PPKM yang diberlakukan Pemkot Kupang, masyarakat di Kelurahan Manulai II, semuanya melaksanakan aturan tersebut dengan baik dan terutama menerapkan wajib masker.
Untuk PPKM kata dia, para pengusaha mulai dari kecil semuanya,tetap menjalani aturan surat dari Wali Kota Kupang, di pukul 20.00 wita sampai pukul 21.00 wita malam sudah ditutup.
Ia mengaku dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa selalu melakukan razia di wilayah Kelurahan Manulai II dan apa bila ditemukan pelaku UKMK yang melanggar PPKM maka akan disanksi.
"Apabila pada kita razia prokes bersama Polsek Alak selalu mengntrol anak-anak muda yang hampir setiap malam duduk nongkrong atau sering kumpul maka akan kita bubarkan. Sekarang tidak ada lagi semuanya sudah mentaati Prokes dan PPKM," ungkapnya.
Bagi pengendara sepeda motor yang ditemukan tak memakai masker jelas dia, akan langsung disanksi di tenpat berupa push up kemudian yang bersangkutan diberi masker untuk dipakai.
"Hampir setiap hari, kita ingatkan para pelaku usaha agar mentaati prokes dan PPKM dalam mencegah penularan Covod-19. Kita juga memperketat di jalur 40 yang berbatasan dengan Kabupaten Kupang. Kita berharap masyarakat di Kota Kupang selalu menjaga kesehatan dan yang terpenting tetapa mentaati prokes," kata Meksain.