
Danrem 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko membagikan sembako kepada salah satu warga kurang mampu saat launching pembagian Bansos Covid-19 Kodam IX/Udayana wilayah Korem 161/WS di Makorem 161/WS, Sabtu (21/8/2021).
katantt.com--Komandan Resor Militer (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko memberikan perhatian serius pada kasus penganiayaan oleh anak buahnya, oknum anggota Kodim 1627/Rote Ndao, terhadap bocah 13 tahun di Kabupaten Rote Ndao.
Saat dikonfirmasi Sabtu (21/8/2021) petang, Danrem 161/WS, Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko membenarkan adanya kejadian penganiayaan hingga pingsan oleh oknum anggota Kodim 1627/Rote Ndao pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Korban penganiayaan bernama Petrus Seuk itu kini dirawat di RSUD Baa, akibat mengalami trauma dan luka pada beberapa bagian tubuh.
Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko kepada wartawan menjelaskan, korban saat ini sedang dirawat dan semua biaya perawatan akan ditanggung TNI.
Selain itu, TNI AD memilih proses damai secara adat. Proses adat ini juga telah dilakukan.
"Anggota tetap kita proses hukum. Oknum anggota tersebut sudah ditahan di Kodim 1627 Rote Ndao," tegasnya, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Danrem Legowo Jatmiko, semua proses hukum nanti akan ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.
"Pokoknya ada salah kita proses hukum, kita masukan ke pengadilan militer. Berat atau ringannya, nanti tergantung Denpom dan dalam fakta persidangan nanti," tutupnya.
Ia juga belum memastikan sanksi bagi anggotanya namun selalu institusi, pihaknya menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, Petrus Seuk (13), bocah di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penganiayaan hingga pingsan oleh oknum anggota Kodim 1627 Rote Ndao, Kamis (19/8/2021) lalu.
Korban Petrus Seuk itu kini dirawat di RSUD Baa, Kabupaten Rote Ndao karena mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
TAGS : Rote Ndao Siswa SD Danrem Berdamai