
Peserta workshop dan fellowship Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia kerjasama AJI Mataram dan Yayasan Plan International Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.
katantt.com--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sangat konsen dalam mendukung pencegahan dab penghapusan perkawinan anak bawah umur di seluruh Indoensia karena terbukti membawa kerugian dalam pernikahan.
Karena itu, AJI Indonesia mendukung penuh workshop Menghapus Perkawinan Anak di Indonesia yang diselenggarakan AJI Mataram dan Yayasan Plan International Indonesia.
Penegasan ini diungkapkan Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas saat membuka workshop dan felloship Menghapus Perkawinan Anak di Indonesia kerjasama AJI Mataram dan Yayasan Plan International Indonesia secara virtual, Senin (24/5/2021).
"Salah satu buktinya dukungan AJI Indonesia bagi kelompok anak adalah dalam kepengurusan AJI baik di tingkat nasional sampai ke daerah memiliki Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal demi menyuarakan suara kelompok ini," kata Ika Ningtyas.
AJI Indonesia kata Ika, memberi apresiasi kepada Yayasan Plan International Indonesia yang telah berkolaborasi dengan AJI Mataram dalam mencegah pernikahan anak bawah umur.
"Selamat kepada 30 peserta yang telah terpilih melalui seleksi ketat untuk mengikuti work shop ini. Semoga lewat work shop ini teman-teman belajar lebih banyak isu-isu penting soal perkawinan anak," sambung Ika lagi.
Ia menyebut perkawinan anak bawah umur sering dipandang sebagai masalah privat antara orang tua dan anak sehingga tidak dijadikan masalah publik.
Padahal tegas Ika, pandangan tersebut merupakan kekelirauan karena perkawinan anak bawah umur merupakan bentuk kejahatan terhadap anak.
"Tugas jurnalis untuk memperjuangkan hak-hak mereka karena perkawinan anak bawah telah membawa dampak yang sangat serius bagi masa depan generasi muda," kata Ika lagi.
IAJI Indonesia sebut Ika menemukan bahwa persoalan perkawinan anak bawah umur sangat erat dengan faktor kemiskinan tetapi juga karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya.
Hal di luar perkawinan anak bawah umur inilah yang mesti diungkap jurnalis karena perkawinan anak di bawah umur adalah sebuah kejahatan struktural di mana kemiskinan menjadi faktor pendorong.
Akses mendapatkan informasi kata Ika, ikut menjadi bagian terjadinya perkawinan anak di bawah umur di tengah pandemi Covid-19 sekrang ini.
Apa lagi terjadi kesenjangan mengakses internet seperti di NTB dan NTT yang masih di bawah 5 persen jika dibandingkan dengan di Pulau Jawa.
Sementara Direktur Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti mengaku media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia memiliki peran penting dalam menghapus perkawinan anak di bawah umur.
"Kita berharap teman-teman jurnalis ikut membantu memberi informasi yang utuh kepada masyarakat tentang dampak besar yang ditimbulkan dari perkawinan anak di bawah umur," katanya.
Dini merasa yakin pemberitaan media yang terus menerus soal dampak buruk perkawinan anak di bawah umur akan mampu mengubah pola pikir masyarakat terutama pemangku kebijakan di tingkat daerah.
Meski sudah ada perubahan relugasi terkait usia perkawinan namun harus diikuti oleh pemangku kebijakan di tingkat daerah.
TAGS : Work Shop Perkawinan Anak Bawah Umur