
Rishian Krisna
katantt.com--Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigi Prabowo memutuskan ribuan Polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan.
Polda NTT sendiri telah menetapkan 25 polsek tidak lagi melakukan penyidikan yang berada di tujuh wilayah hukum polres di NTT.
"Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan, dan ke-25 Polsek ini berada di tujuh wilayah Polres di NTT," kata Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif melalui Kabidhumas, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto di ruangannya, Rabu (31/3/2021).
Sejumlah Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan yakni di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS) terdiri dari 14 Polsek.
Polsek Amanuban Barat, Polsek Amanuban Tengah, Polsek Amanuban Selatan.
Polsek Molo Utara, Polsek Ki`e, Polsek Boking, Polsek Amanatun Selatan, Polsek Amanatun Utara, Polsek Molo selatan, Polsek Amanuban Timur, Polsek Kuan Fatu, Polsek Kualin, Polsek Kolbano dan Polsek Siso.
Di wilayah hukum Polres Sabu Raijua, Polsek Sabu Barat, Polsek Sabu Timur dan Polsek Haumehara.
Polres Sumba Timur yakni Polsek Waingapu Kota, Polsek Sumba Barat, Polsek Wanokaka.
Polres Sumba Barat Daya, Polsek Wewewa Barat, Polsek Wewewa Selatan, Polsek Kodi utara dan Polsek Kodi
Polres Manggarai Timur, Polsek Borong, dan Polres Ende, Polsek Maukaro.
Krisna mengatakan ke-25 Polsek ini tidak melaksanakan penyidikan lagi, apabila terjadi dugaan tindak pidana, maka Polsek yang sudah dipilih ini diharapkan untuk melakukan upaya mediasi dan penyelesaian melalui proses restorative justice.
Lanjut Kombes Pol Krisna, untuk kasus-kasus yang memungkinkan untuk dapat dimediasikan, maka Polsek tersebut melakukan upaya mediasi.
Tetapi untuk kasus-kasus yang berimplikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap kestabilan kantibmas secara luas, akan ditangani oleh kesatuan di atasnya.
Dia menjelaskan bahwa, fungsi dari ke-25 Polsek ini, karena tidak melaksanakan kegiatan penyidikan, diharapkan Polsek-Polsek tersebut lebih menekankan dan mengaktifkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat Preemtif dan Preventif.
Untuk diberlakukan program Kapolri, kata Kombes Pol Krisna, Program dari Kapolri ini masih akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres.
Selain itu karena, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice.
Kombes Pol. Krisna menambahkan bahwa beban sama antara polsek yang tidak melakukan penyidikan dan melakukan penyidikan.
"Fungsi atau tugas pokok Polri, tidak hanya dalam hal penegakan hukum saja, melainkan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyatakat," tandas Krisna.
TAGS : Polsek Hentikan Penyidikan Kasus