BKP Kupang Musnahkan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Imanuel Lodja | Senin, 29/03/2021 14:32 WIB

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP OPTK) dari negara Tiongkok dan Singapura. 
  Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP OPTK) dari negara Tiongkok dan Singapura.

katantt.com--Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP OPTK) dari negara Tiongkok dan Singapura.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BKP Kelas I Kupang, Senin (29/3/2021).

MP OPTK yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari hasil tegahan dan penahanan, kerjasama Karantina Pertanian Kupang dan Bea Cukai TMP C Kupang.

Media pembawa tersebut masuk ke wilayah Provinsi NTT melalui paket kiriman pos pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Pemusnahan media pembawa ini dilakukan dengan cara membakar habis OPTK.

Hal ini sesuai dengan tata cara pemusnahan sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur dan/atau pemusnahan lain yang sesuai.

Sehingga media pembawa tidak mungkin menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

Media Pembawa OPTK yang dimusnahkan berupa butiran menyerupai benih sebanyak 2 bungkus dari barang serah terima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kupang dengan nomor: BAST-10/WBC.13/KPP.MP.0502/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

"MP OPTK tersebut merupakan barang yang dikirim melalui kantor Pos Lalu Bea Kupang dengan keterangan pada kemasan berasal dari Negara Singapura," ujar Drh Yulius Umbu Hunggar (Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang) didampingi Khaeruddin, SP MSi (Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan BKP Kelas I Kupang) disela-sela kegiatan ini.

Pemilik barang adalah Findo Sadipun, warga Jalan Soekarno Hatta, Maumere Kabupaten Sikka, NTT.

Selain itu ada irisan buah dikeringkan diberitahukan sebagai plastik pieces sebanyak 200 pcs seberat 4000 gram dari serah terima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kupang dengan nomor: BAST-01/WBC.13/KPP.MP.0502/2021 tanggal 29 Januari 2021.

MP OPTk tersebut merupakan barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Kupang dengan nomor paket Pos EV9522750256CN tanggal 19 Januari 2021 asal pengiriman dari Dongguan Guandong China Tiongkok.

Pemilik barang adalah Kichi Jacob, warga Jalan Kecapi, Kelurahan Nunbun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Pemusnahan berupa benih diimpor dari Singapura yang tidak dilengkapi dengan beberapa dokumen karantina dan Phytosanitarry Certificate pada saat masuk ke Indonesia sebagai barang dengan status risiko tinggi (high risk) yang dapat menyebabkan penyebaran virus atau bakteri.

Potensi penyebaran penyakit bagi produk benih sangat berbahaya karena bersifat laten, yaitu gejala penyakit dapat muncul/terlihat ketika benih tersebut sudah tumbuh di pertanaman.

Sehingga dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

Oleh karena itu Karantina Pertanian memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari negara luar tersebut dengan melakukan pemeriksaan setiap komoditas yang dibawa ditempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara, pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara.

"Tindakan Karantina pertanian yang dilakukan ini berkat kerjasama yang baik antar instansi terkait Karantina Pertanian, Bea Cukai dan Kantor Pos. Semoga sinergitas antar instansi di BKP Kelas I Kupang dapat terus terjalin dengan baik," ujarnya.

Tindakan Karantina Pemusnahan MP OPTK didasarkan karena tidak terpenuhinya persyaratan karantina pada pasal 33 undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Disebutkan setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

Memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.

Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang memasukkan media pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menyatakan bahwa pemusnahan akan dilakukan terhadap media pembawa yang telah ditolak.

Namun tidak segera dibawa keluar dari wilayah NKRI oleh pemilik dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, serta media pembawa yang telah diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan namun tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK.

 

 

 

TAGS : Pemusnahan Benih