
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu
katantt.com--Jajaran Direktorat Narkoba Polda NTT kembali mengungkap peredaran narkoba antar kota lingkup Provinsi NTT dan juga antar provinsi.
Kali ini, polisi dari Subdit 1 Direktorat Narkoba NTT mengamankan tiga pemakai dan pengedar narkorba masing-masing di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, NTT dan Kota Malang, Jawa Timur.
Ketiga pria ini diamankan pada waktu yang berbeda.
Dua pria merupakan swasta dan satu orang merupakan karyawan BUMN.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu didampingi Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda NTT, Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika di Mapolda NTT, Jumat (19/3/2021) mengakui pihaknya mengamankan JF alias Fox (45), warga Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dari JF, polisi mengamankan barang bukto 1 paket narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam kamar di rumahnya.
"Kita amankan satu paket shabu di dalam kamar JF yang dibungkus dalam plastik," tandasnya.
JF sendiri pernah berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota beberapa tahun lalu karena kepemilikan dan peredaran narkoba namun bebas setelah menjalani hukuman.
Dari JF, polisi mengembangkan pemeriksaan dan asal narkoba yang dimilikinya.
JF mengaku mendapatkan shabu dari AM alias Aris (38), warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
AM merupakan seorang karyawan BUMN.
"JF dan AM sudah saling kenal. JF mengaku baru dua kali memesan barang (shabu) dari AM," ujar Indra Napitupulu.
Satu paket shabu dibeli JF dari AM seharga Rp 2 juta.
Polisi lalu ke Kabupaten Rote Ndao memeriksa dan menggeledah AM. Sayang nya polisi tidak mendapatkan barang bukti.
Namun hasil tes urine menunjukkan kalau AM positif memakai narkoba. Dari AM, polisi juga mengamankan alat hisap dan bong.
Polisi kemudian membawa AM ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi yang menginterogasi nya, AM mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Kota Malang, Jawa Timur.
AM mengaku selalu memesan narkoba dari ES (31) seharga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Polisi dari Subdit 1 Dit Narkoba Polda NTT menjemput ES ke Kota Malang, Jawa Timur.
Sama dengan AM, dari ES pun polisi tidak mendapatkan barang bukti namun ES terbukti sebagai pemasok shabu untuk AM. AM kemudian mengedarkan lagi ke JF.
ES dan AM mengaku sudah lama menjalin hubungan pertemanan dan mengedarkan narkoba.
"ES mengaku baru dua kali mengirim ke AM. Sementara JF mengaku sudah dua kali membeli shabu di AM," urai Indra Napitupulu.
Saat ini polisi menahan JF, AM dan ES di sel Mapolda NTT.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kita sudah tahan," tambah Indra Napitupulu, Jumat (19/3/2021).
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 dan pasal 112 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Pihaknya juga mengingatkan walaupun wilayah NTT kecil, namun peredaran narkoba tetap terjadi.
"Barang (narkoba) sering dari (masuk) dari luar. Tidak ada barang yang diproduksi dari NTT sehingga masyarakat NTT harus tetap waspada," tegasnya.
TAGS : Peredaran Narkoba Terungkap Polda NTT