Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Penggal Kepala di TTS

Imanuel Lodja | Senin, 11/01/2021 18:04 WIB

Jajaran Polsek Amanuban Selatan dibantu sepenuhnya anggota Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berusaha keras mengungkap penemuan mayat tanpa kepala.
  Pelaku penggal kepala, Mikael Fallo (kaos coklat dan sarung merah) saat diamankan dan diinterogasi polisi.

katantt.com--Jajaran Polsek Amanuban Selatan dibantu sepenuhnya anggota Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berusaha keras mengungkap penemuan mayat tanpa kepala.

Dalam tempo kurang dari 24 jam, dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera berhasil menciduk pelaku dan mengamankan barang bukti.

Pasca penemuan jenasah korban tanpa kepala, polisi melakukan pencarian potongan kepala korban di sekitar lokasi kejadian namun belum ada tanda-tanda yang mengarah untuk mengetahui keberadaan kepala korban.

Polisi menginterogasi beberapa saksi yang diduga ada hubungan dengan kasus ini dengan memeriksa Joksan Selan, Yermias Beti, Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi.

Dari para saksi diperoleh keterangan bahwa awalnya mereka menduga kalau korban yang ditemukan tanpa kepala adalah Mikael Fallo.

Namun dugaan itu tidak terbukti karena Mikael Fallo sementara berada di rumah Yermias Beti di Kualeu Desa Teas untuk melihat sapi.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi bahwa mereka yang membawa Mikael Fallo dengan cara membonceng tiga orang di atas sepeda motor milik Oni Nenoliu.

Saat itu Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi membawa Mikael Fallo kembali ke keluarga di desa Oe`Ekam untuk meyakinkan keluarga bahwa Mikael Fallo bukan korban pembunuhan.

Saat itu Mikael Fallo sementara membawa sebuah karung yang dilipat berbentuk pipih seperti parang.

Tiba di depan rumah Simon Fallo, Mikael Fallo mengatakan kepada Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi bahwa dirinya tidak mau melanjutkan perjalanan ke Oe`ekam dengan alasan sakit dan berencana bermalam di rumah Simon Fallo.

Polisi kemudian menjemput Mikael Fallo untuk dimintai keterangan.

Namun Mikael Fallo menyangkal semua pertanyaan yang diajukan penyidik dan berbelit-belit.

Polisi mengeledah Mikale Fallo dan ditemukan bukti petunjuk berupa bercak darah yang ada pada celana pendek berwarna loreng yang sementara dikenakan Mikael Fallo.

Polisi meminta Mikael Fallo melepaskan celana pendek tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera kemudian menggeledah rumah Esau Tanesib di Susio, Desa Teas guna mencari barang bukti parang dan pakaian yang digunakan Mikael Fallo.

Polisi pun menggeledah rumah Simon Fallo, karena Mikael Fallo sempat menginap di rumah tersebut.

Polisi mendapat informasi dari Yotam Fallo (anak dari Simon Fallo) bahwa telah ditemukan sebuah karung berwarna merah berisi sebilah parang yang tersimpan di bawah tumpukan kayu cendana.

Polisi menginterogasi Mikael Fallo soal kepemilikan parang tersebut namun lagi-lagi Mikael Fallo menyangkal bahwa parang tersebut bukan miliknya.

Polisi malah mendapat pengakuan dari Ananias Fallo (anak dari Mikael Fallo) bahwa parang tersebut adalah milik ayahnya, Mikael Fallo.

Mengaku sebagai Pembunuh

Mikael Fallo pun tidak bisa mengelak dan kepada polisi berterus terang telah menghabisi Yulius Benu dengan cara memenggal kepala korban.

Motifnya, Mikael Fallo dendam kepada korban karena istri Mikael Fallo meninggal pada tahun lalu akibat diracuni oleh Yulius Benu.

Mikael Fallo mengaku kalau setelah membunuh korban, lalu kepala korban dipisahkan dari tubuh korban dan kepala dibungkus dengan bajunya dan dibawa ke Temef di RT 01/RW 1, Desa Teas untuk disembunyikan.

Selanjutnya polisi dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan ke lokasi penyimpanan kepala korban dan mengamankan potongan kepala korban.

Polisi sempat menunjukan kepala korban kepada keluarga korban di rumah duka dan mereka menerima bahwa potongan kepala tersebut adalah kepala korban Yulius Benu.

Kasat Reskrim Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Selatan kemudian menyerahkan jenasah korban Yulius Benu untuk dimakamkan.

Mikael Fallo dan sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres TTS untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun ditahan di sel Mapolres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

TAGS : Pelaku Penggal Kepala Diciduk