
Ayah dan anak tersangka pembunuhan hingga menewaskan Benyamin Silla dimanakan sat reskrim Polres TTS di mapolres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
katantt.com--Satu acara pesta kumpul keluarga di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur yang sejatinya berlangsung aman justru berakhir ricuh.
Warga Desa Kiufatu Kecamatan Kualin, Benyamin Silla tewas di tempat pesta dibantai seorang ayah berinisial AB bersama anak DB dan kerabat lainnya RK, Jumat (30/10) dini hari.
Peristiwa ini terjadi di rumah Daniel Naklui di Sona Natane RT 10/RW 05, Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin sekitar pukul 00.00 wita.
Benyamin Silla dan para pelaku mengikuti acara kumpul keluarga (Taenekaf) di rumah Daniel Naklui. Usai acara kumpul keluarga dilanjutkan dengan acara bebas (joget).
Namun, menjelang tengah malam terjadi keributan antara korban Benyamin Silla dengan AB, DB dan tersangka RK.
Tidak diketahui pasti, apa yang menjadi musabab keribuatan namun diduga korban dan pelaku dalam keadaan mabuk.
Saat itu ketiga tersangka sempat menganiaya korban dan memukul korban.
Bahkan, tersangka AB sempat mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali di dada.
Saat itu, benyamin Silla langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia karena pendarahan dan luka parah.
Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang bersama anggota Polsek Kualin ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 wita dan langsung melakukan olah TKP serta di lakukan interogasi beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
Polisi mendapat informasi kalau korban dianiaya dan dibunuh oleh AB, DB dan RK.
Beberapa jam kemudian tersangka berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya di bawa ke Polsek Kualin guna proses selanjut.
Sedangkan jenasah korban diperiksa oleh dokter untuk visum dan kemudian dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera yang dikonfirmasi, Jumat (30/10) mengakui kalau para pelaku sudah ditahan hingga 30 hari ke depan.
"Dalam waktu beberapa jam tersambma kita amankan bersama barang buktinya dan sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Ia mengakui kalau korban dibunuh oleh bapak dan anak kandung yang saat itu berselisih paham dengan korban ketika acara bebas usai pesta.
Kepada para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
TAGS : Pesta Ricuh