Polisi Bekuk Warga Ende Pemilik 10 Paket Narkoba

Imanuel Lodja | Kamis, 29/10/2020 15:50 WIB

Kepolisian Resor Ende sukses membekuk S, warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi Polres Ende karena memiliki 10 paket narkoba jenis sabu-sabu. Ilustrasi


katantt.com--Kepolisian Resor Ende sukses membekuk S, warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi Polres Ende karena memiliki 10 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Ende, Iptu Tomy Kapasiang, Rabu (28/10) menyebutkan kalau S diamankan Minggu (25/10) siang sekitar pukul 11.20 wita.

"S kita amankan di halaman salah satu kantor jasa pengiriminan barang di Kota Ende," tandasnya.

Saat itu S sedang mengambil barang kiriman yang dicurigai sehingga petugas keamanan mendekat dan meminta S masuk kembali ke dalam ruangan kantor.

Polisi kemudian meminta S untuk membuka bungkusan yang dipegangnya.

Di dalam bungkusan tersebut terdapat 1 lembar celana jeans panjang warna biru.

"Di dalam salah satu kantung celana terdapat 2 bungkusan kecil yang dilakban (diisolasi) dan ketika di buka isinya terdapat 10 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," urai Tomy Kapasiang.

Atas temuan tersebut, S diamankan di Mapolres Ende untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan polisi, S mengaku mendapat kiriman paket sabu-sabu dari Tasikmalaya, Jawa Barat yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ende.

Tomy Kapasiang merinci 10 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut total beratnya mencapai 0, 9493 gram dan merupakan yang terbesar di Nusa Tenggara Timur.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus atau paket narkotika jenis sabu-sabu, satu HP Samsung, satu sikat, satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans dan satu bungkus paket.

Barang bukti 10 paket sabu-sabu telah dikirim ke laboratorium Balai POM di Kupang dan hasilnya semuanya positif narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tandas Tomy Kapasiang.

 

TAGS : Pengedar Narkoba Dibekuk