
Residivis Jeskial Lodo Ndilu alias Bartex
katantt.com--Residivis Jeskial Lodo Ndilu alias Eky alias Bartex,29, warga Jalan Banteng, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang kembali berurusan dengan polisi.
Bartex kembali terlibat kasus penganiayaan menggunakan benda tajam.
Padahal, Bartex baru enam bulan menghirup udara bebas setelah sempat menjalani hukuman di Lapas Penfui Kupang karena kasus penganiayaan.
Bartex ditangkap anggota Polsek Oebobo dan Polres Kupang Kota, Sabtu (24/10) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan mengunakan benda tajam (parang) terhadap seorang pegawai navigasi.
Penangkapan Bartex ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX 2020 Sektor Oebobo.
Pelaku ditangkap di rumahnya sesuai alamat tempat tinggalnya setelah selalu bersembunyi dan berpindah-pindah lokasi tempat tinggal.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Buser Polres Kupang Kota Aiptu Yance Sinlaeloe dan Kanit Buser Polsek Oebobo serta anggota Buser lainnya.
Bartex menganiaya korban Gunawan Perlindungan (44) yang alamat juga sama dengan pelaku pada tanggal 18 September 2020 lalu di Jalan Banteng, RT 23/RW 007, Kelurahan Airnona, Kota Raja, Kota Kupang.
Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10) membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini.
Magdalena Mere menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap korban pada saat korban lewat di lokasi kejadian dan melihat korban yang sedang dalam keadaan mabuk dan memotong beberapa pohon yang berada di lokasi tersebut.
“Saat melihat pelaku, pelaku mengancam korban kenapa lihat-lihat. Mau saya bunuh kamu sambil memegang sebilah parang,” urai Magdalena Mere.
Korban tidak menanggapi namun pelaku langsung mengayunkan parang tetapi menggunakan bagian belakang parang sehingga mengenai bagian perut korban sehingga mengalami luka.
Bartex mengulangi perbuatannya membacok tubuh korban mengenai pinggang korban.
Paadahal, Bartex dan korban bertetangga dan keduanya tidak ada masalah sebelumnya.
Namun Bartex selama dikenal suka mabuk dan selalu mengancam orang termasuk mengancam tetangga nya sendiri.
Pelaku juga sering membuat keonaran kalau dalam keadaan mabuk.
Selama hampir dua bulan pelaku selalu dicari anggota Polsek Oebobo tetapi pelaku sering bersembunyi dan perpindahan-pindah tempat sehingga menyulitkan penangkapan.
Saat ditangkap polisi, Bartex sempat berkelit dan berusaha melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi dan langsung diamankan di Polsek Oebobo.
Bartex dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya, Bartex juga diketahui pernah ditangkap anggota Polsek Oebobo dan diproses hukum karena kasus penganiayaan menggunakan benda tajam.
Ia pun sempat menjalani hukuman di Lapas Penfui Kupang dan baru bebas pada bulan April 2020 lalu saat ada kebijakan terkait pandemi Covid-19.
TAGS : Residivis Diciduk