Akhir Pelarian Oknum Pengacara, DPO Polres TTS

Imanuel Lodja | Rabu, 21/10/2020 18:51 WIB

Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang, oknum pengacara di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur berinisial AT, SH ditangkap polisi, Rabu (21/10).
  Tim Reskrim Polres TTS, dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Hendrick R. A. Bahtera usai melakukan penangkapan oknum pengacara yang terlibat kasus pengeroyokan dan sempat menjadi DPO.

katantt.com--Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang, oknum pengacara di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur berinisial AT, SH ditangkap polisi, Rabu (21/10).

AT, SH menjadi buronan Polres TTS sejak tahun 2016 lalu diduga terlibat kasus pengeroyokan pada 5 Maret 2016 lalu di Jalan Batas Kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

AT, SH ditangkap anggota Reskrim Polres TTS dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Hendrick R. A. Bahtera di samping gedung Gereja Efata Soe, Kabupaten TTS.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka AT, SH sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat pagar gereja Efata Soe.

Namun tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres TTS untuk dimintai keterangan guna proses selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick RA Bahtera menyebutkan kalau oknum pengacara AT, SH adalah salah satu tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (5/2/2016) lalu sekitar pukul 16.30 wita.

Dalam kasus ini, dua orang menjadi korban masing-masing Dikson Yorim Lasboy mengalami luka dan Frengky Beis meninggal dunia.

"Kasus pengeroyokan tersebut terdiri dari 2 orang korban dan 6 orang tersangka. Salah satu korban meninggal dunia sedangkan satunya mengalami luka," tandasnya.

Dari 6 orang tersangka, polisi baru mengamankan 2 orang tersangka. Sementara 4 orang lainnya termasuk AT, SH melarikan diri.

"Dua orang tersangka yang di amankan telah di proses dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan 4 orang tersangka lainnya termasuk AT, SH melarikan diri," tambah Hendrick Bahtera.

Polisi telah memanggil tersangka AT, SH dan 3 orang tersangka lainnya sebanyak 2 kali, namun tersangka AT, SH dan 3 orang tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan polisi.

Sampai saat ini kasus pembunuhan yang terjadi 4 tahun lalu masih menyisakan 3 orang pelaku yang masuk dalam DPO. Ketiganya yakni CL, YT dan DB.

Pada bulan April 2016 lalu, polisi mengeluarkan DPO bagi AT, SH dan 3 orang tersangka lainnya.

Tersangka AT, SH dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Informasi keterlibatan AT bermula dari fakta persidangan 2 orang pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman.

 

 

TAGS : Oknum Pengacara Ditangkap