
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua advokat dalam kasus suap dan gratifikasi yang terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan bekas sekretaris MA, Nurhadi.
Baca juga:
https://www.katakini.com/artikel/38592/kpk-akan-periksa-laporan-dugaan-gratifikasi-rp1-miliar-lebih-dari-djoko-tjandra-ke-maki/
Keduanya adalah, Rahmat Santoso, dan Subhannur Rachman. Mereka ditempatkan untuk berkas perkara tersangka penyuap ex Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soejonto.