
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Katantt.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa kebiasaan Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa atas obral diskon hukuman koruptor yang belakangan kerap terjadi lewat proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Teranyar, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum mendapat rezeki pemotongan masa hukuman selama 6 tahun penjara. Diketahui, MA memangkas mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas jadi koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh MA."Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/10/2020).
Selasa, 08/09/2026