KATANTT.COM--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO)
Polda NTT sepakat memberikan perlindungan pada anak korban kekerasan.
Hal ini disepakati dalam pertemuan di ruang rapat Ditres PPA dan PPO
Polda NTT pada Selasa (9/6/2026) dipimpin Wadir Res PPA dan PPO
Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon dan A. Maryati Solilah dari KPAI.
Pertemuan juga dihadiri Nadira Inof dan Debby Tambunan dari KPAI serta sejumlah perwira Ditres PPA dan PPO
Polda NTT serta Kasat Reskrim Polres jajaran.
Pertemuan ini membahas permasalahan kasus TPPO dan eksploitasi online anak di NTT, permasalahan kasus kekerasan terhadap anak dan permasalahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam pertemuan, KPAI menegaskan kalau KPAI mendapatkan mandat melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan terhadap terhadap pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak.
KPAI berharap Ditres PPA dan PPO
Polda NTT beserta jajaran Polres untuk serius menangani kasus terhadap anak. Ekploitasi yang paling banyak dialami anak adalah ekploitasi ekonomi dan seksual yang didominasi penggunaan media berbasis online.
Ekploitasi anak juga merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam masa depan generasi bangsa, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara sektoral.
Selama ini modus eksploitasi anak dengan anak direkrut dibujuk, dipaksa untuk prostitusi yang sering diawali dengan pendekatan emosional, pemberian imbalan, dan ancaman.
Langkah preventif dengan tata kelola platform digital diwajibkan untuk menyaring konten berbahaya yang menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control) serta dilarang melakukan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
KPAI juga mengingatkan agar perlu menguatkan kembali peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama dan menerapkan pola pengasuhan positif untuk membangun resiliensi anak.
Selain itu perlu pembentukan satuan tugas dan mekanisme peringatan dini di satuan pendidikan untuk mendeteksi resiko kekerasan dan tekanan psikologis pada anak Ditres PPA dan PPO
Polda NTT juga perlu menyediakan ruangan pemeriksaan khusus anak.
Wadir Res PPA dan PPO
Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon menegaskan bahwa
Polda NTT dan KPAI bergandengan tangan dalam penguatan kerjasama perlindungan anak dan penegakan hukum dan bersinergi dalam pencegahan serta penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
Ditres PPA dan PPO
Polda NTT bersama pemangku kepentingan juga memastikan setiap proses hukum mengutamakan perlindungan anak. Penyidik Ditres PPA dan PPO
Polda NTT dalam penyidikan menghindari tindakan yang menimbulkan trauma berkepanjangan.
Selain itu perlunya assesment pendampingan psikologis, media, hukum terhadap pelaku maupun korban anak. Dalam penyelesaian perkara terhadap anak, ada kendala penyidikan dengan pemeriksaan labfor dan visum. Kasus kekerasan terhadap anak sangat tinggi dan menjadi kondisi darurat yang memerlukan perhatian serius,
Untuk itu Ditres PPA dan PPO bersama KPAI bergandengan tangan untuk upaya penanganan serta pemulihan korban kekerasan anak dan meningkatkan kualitas penegakan hukum yang ramah anak, serta mengoptimalkan upaya pencegahan dan perlindungan anak.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kolaborasi yang berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.