• Nasional

PUPUK Desak Presiden Batalkan Ketentuan dalam PP 20/ 2026 yang Hapus PPh UMKM

Reli Hendrikus | Selasa, 02/06/2026 13:27 WIB
PUPUK Desak Presiden Batalkan Ketentuan dalam PP 20/ 2026 yang Hapus PPh UMKM ilustrasi

KATANTT.COM--Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali dan membatalkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru berdiri.

PUPUK memandang bahwa pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen pengumpul penerimaan negara (revenue collection), melainkan instrumen kebijakan fiskal yang strategis untuk menciptakan keadilan sosial, mendorong redistribusi pendapatan, dan yang paling utama bagi dunia usaha: sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Bagi UMKM, kebijakan pajak seharusnya berfungsi sebagai insentif yang ramah untuk mempermudah formalisasi dan memperkuat daya saing, bukan menjadi beban administrasi yang menakutkan di awal pertumbuhan.

Data menunjukkan bahwa sektor UMKM merupakan fondasi utama ekonomi Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 65,5 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara lebih dari Rp9.500 triliun, serta menyerap sekitar 117–119 juta tenaga kerja atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional[1]

"Kontribusi UKM terhadap negara memiliki efek multiplikator yang masif. Memang benar PPh Final yang disetorkan kecil, namun serapan kerja massal oleh UKM secara langsung menghidupkan basis PPh Pasal 21 pekerja serta menjadi motor penggerak PPN di tingkat hilir melalui konsumsi bahan baku lokal," urai Ferry Dzulkifli Latief, Managing Director PUPUK.

Tiga Catatan Kritis PUPUK Terhadap PP No. 20 Tahun 2026

Berdasarkan pengalaman PUPUK dalam pengembangan UMKM selama lebih dari tiga dekade, setiap kebijakan fiskal harus diuji melalui tiga lensa utama: menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk naik kelas, meningkatkan kewirausahaan yang berbasis resiliensi risiko, serta menegakkan keadilan pajak.

Atas dasar tersebut, PUPUK memberikan catatan kritis terhadap PP No. 20 Tahun 2026:

  1. Risiko "Disinsentif" Naik Kelas (Formalisasi): Mengubah status menjadi CV atau PT adalah langkah strategis UMKM agar bankable, dapat mengakses pembiayaan perbankan, dan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini justeru berisiko memicu scale-up delay. Pelaku UMKM akan memilih sengaja bertahan di zona informal demi menghindari kerumitan pajak.
  2. Lonjakan Biaya Kepatuhan (Compliance Cost): Kewajiban menyelenggarakan pembukuan akuntansi penuh bagi CV atau Firma baru memicu munculnya beban tetap (fixed cost) baru sejak hari pertama berdiri. Beban administrasi yang terlalu dini ini dapat menggerus kelancaran arus kas (cash flow) pelaku usaha baru yang masih rentan.
  3. Ketidakadilan Administratif: Secara substantif, PPh Non-Final (tarif umum) berbasis laba bersih memang mencerminkan prinsip keadilan ability to pay (jika rugi tidak bayar pajak). Namun, menuntut badan usaha skala kecil yang baru merintis untuk langsung menyelenggarakan pembukuan yang rumit setara korporasi besar—tanpa adanya pembinaan bertahap—merupakan bentuk ketidakadilan administratif yang memperberat beban pelaku UMKM.

Desakan PUPUK kepada Pemerintah

Agar kebijakan dalam PP No. 20 Tahun 2026 ini tidak menjadi "rem darurat" bagi pertumbuhan kewirausahaan, UMKM naik kelas,  dan target penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia, PUPUK mendesak pemerintah untuk:

  1. Membatalkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas PPh Final UMKM bagi CV, firma, PT kecil, dan BUMDes.
  2. Pemberian Masa Transisi (Grace Period): Jika regulasi tetap berjalan, pemerintah wajib memberikan masa tenggang minimal 3 tahun bagi CV dan Firma baru skala kecil untuk tetap menggunakan skema PPh Final 0,5% sebagai fase persiapan pembukuan.
  3. Aplikasi Pembukuan Gratis Terintegrasi: Mendesak Kementerian Keuangan bersama Kementerian UMKM untuk meluncurkan standardisasi aplikasi pembukuan digital ramah pengguna yang gratis dan terkoneksi langsung dengan sistem pelaporan pajak elektronik (e-filing) khusus untuk badan usaha kelas UMKM.
  4. Inkubasi Literasi Keuangan Massal: Pemerintah wajib mengalokasikan sebagian dari porsi penerimaan pajak untuk mendanai program pendampingan tata kelola keuangan masif di daerah-daerah, di mana lembaga pengembang UMKM seperti PUPUK siap menjadi mitra strategis eksekusi di lapangan.

Solusi Alternatif Penerimaan Negara: Pajak Kekayaan dan Perpajakan Lingkungan

PUPUK memahami kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, upaya optimalisasi tidak boleh dilakukan dengan membebani kelompok UMKM yang memiliki kapasitas ekonomi terbatas. Pemerintah memiliki ruang kebijakan yang jauh lebih besar dan lebih adil melalui instrumen berikut: 

Pertama, Penerapan Pajak Kekayaan (Wealth Tax). Berdasarkan temuan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), penerapan pajak kekayaan sebesar 2 persen terhadap 50 orang terkaya di Indonesia berpotensi menghasilkan penerimaan negara mencapai Rp81,56 triliun per tahun, sekaligus efektif mengurangi ketimpangan ekonomi.  CELIOS juga menilai instrumen tersebut dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang semakin melebar[2].

Kedua, Penguatan Pajak Lingkungan (EcoTax). Mengintensifkan instrumen perpajakan terhadap sektor-sektor yang memperoleh keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam namun menimbulkan kerusakan ekologis luas, seperti emisi karbon dan perusakan hutan. Pendekatan ini mendorong keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan.

PUPUK percaya bahwa ekonomi Indonesia yang kuat harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan keberpihakan terhadap jutaan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penyangga utama ekonomi nasional. "Jangan sampai regulasi pemerintah membuat pelaku UMKM takut untuk tumbuh dan takut melegalisasikan usahanya. Pemerintah harus menyediakan jembatan transisi, bukan langsung memasang dinding pembatas yang tinggi," tutup Ferry.

 

[1] https://www.antaranews.com/berita/4968741/kementerian-umkm-sebut-655-juta-umkm-serap-119-juta-tenaga-kerja?utm_source=chatgpt.com

[2] https://www.pajak.com/pajak/celios-usul-menkeu-kaji-wealth-tax-2-persen-untuk-crazy-rich/

FOLLOW US