Jenazah PMI non prosedural asal Kabupaten Sikka saat dipulangkan pada Rabu (18/2/2026)
KATANTT.COM--ABB, Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pulang dalam keadaan meninggal dunia.
ABB sudah 10 tahun bekerja di negara Malaysia tanpa dokumen yang sah. Ia menjadi PMI ilegal di negara Malaysia. Jenazah PMI perempuan ini dipulangkan pada Rabu (18/2/2026) melalui Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere-Kabupaten Sikka.
ABB, perempuan berusia 40 tahun berasal dari Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Tenom, Sabah, Malaysia, pada 10 Februari 2026 pukul 22.00 waktu setempat.
Selama bertahun-tahun ia bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa status PMI prosedural, tanpa perlindungan hukum, jaminan kesehatan, maupun keselamatan kerja yang memadai.
Jenazah almarhumah dipulangkan menggunakan pesawat Nam Air nomor penerbangan IN-661 dan mendarat tepat pukul 13.00 WITA. Tidak ada seremoni penyambutan. Hanya keluarga yang menunggu dengan wajah tertunduk, didampingi petugas P4MI Kabupaten Sikka yang memastikan proses penyerahan jenazah berjalan sesuai prosedur.
Sekitar sepuluh menit setelah mendarat, peti jenazah langsung diberangkatkan menggunakan mobil ambulans menuju rumah duka di Kelurahan Hewuli.
Aparat Polres Sikka melakukan pengamanan dan pemantauan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Berdasarkan dokumen resmi dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia, almarhumah dinyatakan meninggal dunia akibat wet gangrene right foot dan chronic kidney disease.
Atas permintaan keluarga, jenazah telah menjalani proses otopsi sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan secara adat oleh keluarga besar di Kabupaten Sikka.
Diketahui, ABB telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih sepuluh tahun. Waktu yang panjang, namun dijalani tanpa kepastian perlindungan negara—sebuah realitas pahit yang masih dialami banyak PMI non-prosedural.
Pemulangan jenazah ABB menambah daftar panjang PMI non-prosedural asal Kabupaten Sikka yang meninggal dunia di luar negeri. Hingga Februari 2026, tercatat sedikitnya lima orang PMI non-prosedural asal Sikka telah dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa migrasi non-prosedural bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
PMI yang berangkat secara ilegal berada dalam posisi sangat rentan—sulit mengakses layanan kesehatan, minim perlindungan hukum, dan kerap luput dari pengawasan negara.
Polres Sikka Polda NTT bersama BP4MI dan P4MI Kabupaten Sikka telah melakukan pendampingan kepada keluarga almarhumah, memastikan proses pemulangan berjalan lancar serta menjaga situasi tetap kondusif. Keluarga menerima peristiwa duka ini dengan ikhlas dan mempersiapkan prosesi pemakaman secara adat.