• Nusa Tenggara Timur

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tersangka Kasus Penganiayaan, Berkas Dilimpahkan ke Polres Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 11/09/2025 10:50 WIB
Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tersangka Kasus Penganiayaan, Berkas Dilimpahkan ke Polres Kupang Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi

KATANTT.COM--Polda NTT melimpahkan penanganan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan Tome da Costa, anggota DPRD Kabupaten Kupang ke Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara perkara penganiayaan oleh anggota dewan lainnya, Octo La`a sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P19 atau dikembalikan jaksa dengan sejumlah petunjuk.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025) menyebutkan kalau Tome da Costa, wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan. "Terlapor 1 (Tome da Costa) berkasnya kita serahkan ke Polres Kupang karena merupakan Tipiring," ujarnya.

Sementara tersangka Octo La`a, anggota dewan dari partai Golkar dikenakan pasal 351 terkait penganiayaan. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P19 dengan sejumlah catatan yang sedang dilengkapi penyidik.

Penerapan pasal Tipiring untuk tersangka Tome da Costa, tandas Kombes Patar Silalahi karena faktanya pada saat rekonstruksi didapati fakta bahwa bukan konstruksi seperti laporan korban tentang pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP. "Ada perbedaan (laporan korban dan hasil rekonstruksi)," ujar mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.

Disebutkan kalau keterangan korban berdiri sendiri dan tidak terdukung dengan keterangan saksi lain. "Saksi lain menerangkan bahwa (Perbuatan) pelaku 1 (Tome da Costa) dan pelaku 2 (Octo La`a) tidak secara bersama-sama tetapi ada jedah," tambah Patar.

Fakta saat rekonstruksi, pelaku 1 memegang kerah baju korban dan melempari kaleng minuman ke korban. "(Kemudian) dilerai saksi lain (Anggota DPRD Kabupaten Kupang)," ujar Kombes Patar.

Pasca insiden yang dilakukan pelaku 1, pelaku 2 sedang duduk. selanjutnya korban tidak nyaman dan mau keluar. "maka datang Octo La`a hampiri korban dan pukul di pipi dan itu ada (hasil) visum," ujar mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini. Dalam pemerikaaan, Octo La`a mengaku memukul korban Rony Naatonis dengan spontan.

Pasca kejadian tersebut sudah ada perdamaian dari terlapor dan korban. "(Setelah penganiayaan) damai dan cium hidung. Malam nya korban ke Polda buat LP," tambah Patar.

Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La`a ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Semula penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini dengan pasal pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP sesuai laporan yang disampaikan korban.

Namun dalam gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025) menyepakati kalau konstruksi pasal adalah penganiayaan.

"Konstruksi pasalnya adalah pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa petang.

Tome da Costa, dikenakan pasal pidana ringan sesuai pasal 352 KUHP. Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan menganiaya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, serta tidak dilakukan secara berencana atau terhadap orang-orang tertentu (seperti ibu, bapak, anak, atau bawahan) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

Sanksi hukum untuk penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 4.500. Sementara Okto La`a, anggota DPRD dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, namun belum sampai menyebabkan luka berat atau kematian.

Penerapan pasal ini sesuai konstruksi kasus, keterangan 16 orang saksi dan sakai ahli dan terlapor serta hasil visum termasuk hasil rekonstruksi.

Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La`a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.

 

FOLLOW US