• Nusa Tenggara Timur

Ahli Waris Keluarga Blasius Tahun Baru Pasang Plang di Kantor Desa Belang Turi

Wilibrodus Jatam | Kamis, 13/03/2025 09:17 WIB
Ahli Waris Keluarga Blasius Tahun Baru Pasang Plang di Kantor Desa Belang Turi Ahli waris keluarga besar Blasius Tahun Baru pasang plang di Kantor Desa Belang Turing, Kabupaten Manggarai, Rabu (12/3/2025).

KATANTT.COM---Seorang warga Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai memasang plang tertulis "tanah ini milik kami ahli waris" di depan Kantor Desa pada Rabu (12/3/2025).

Pemasangan plang tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemerintah.

Konstantinus Harapan, warga yang melakukan protes itu kepada media ini mengatakan, papan nama tersebut dipasang karena kantor Desa Belang Turi dibangun di tanah orang tuanya.

"Tanah yang membangun kantor desa Belang Turi ini bukan tanah milik pemerintah melainkan tanah milik keluarga kami. Milik orang tua saya dan kami sebagai anaknya menjadi ahli waris,” ujarnya.

Konstantinus mengaku, meskipun pemerintah desa mempunyai dokumen tanah tersebut, tetapi isi suratnya banyak kejanggalan.

"Surat yang menjadi dokumen tanah itu isinya banyak sekali kejanggalan. Itu jelas sekali di angka ukuran tanah yang sebelumnya ditulis 10*25 diubah menjadi 17*25, lalu tanda tangan di surat itu juga tidak sesuai dengan tanda tangan KTP ayah saya," terangnya.

Dokumen tanah Kantor Desa Belang Turi, Lanjut Konstantinus, baru diterima pada beberapa bulan lalu dan dokumen tersebut dibuat sejak tahun 1984.

“Isi dokumen itu adalah tentang jual beli tanah dan surat penukaran tanah antara bapak saya Blasius Tahun Baru dengan bapak kecil saya Karolus Nakut. Sedangkan Pemerintah desa hanya mengetahui kesepakatan jual beli dan penukaran tanah saja,” katanya.

“Itu artinya bukan penukaran tanah dengan pemerintah Desa melainkan sesama keluarga antara orang tua kadung saya dengan bapak kecil saya," tambah dia.

Ia juga menceritakan, Desa Belang Turi ini merupakan pemekaran dari desa Golo Worok, dan pada tahun 1984 desa Belang Turi masih gabung dengan Desa Golo Worok yang awalnya tanah Kantor Desa Golo Worok itu ada di Kampung Tanggar, tetapi karena sudah melakukan penukaran tanah dari Kantor desa Golo Worok dengan tanah pekarangan rumah Bapak Blasius Tahun Baru di Rentung, maka Kantor Desa Golo Worok pindah di Kampung Rentung.

Sementara itu, Sekertaris Desa Belang Turi, Fransiskus Beni, ketika ditemui media ini juga menyampaikan, sebelum Konstantinus melakukan aksi, pemerintah sudah melakukan pendekatan persuasif terkait dengan perolehan sejarah tanah aset Desa Belang Turi ini.

“Setelah kami menelusuri informasi melalui mantan-mantan kepala desa yang saat itu adalah Bapak Antonius Jemalu, Dia mengatakan bahwa Tanah ini dijual oleh orang tua dalam hal ini orang tua dari istri bapak Antonius Jemalu yang merupakan putri tunggal dari almarhum Bapak Blasius Tahun Baru dengan nominal harga tanah sebesar Rp. 100.000 pada tahun 1984," papar Beni.

Ia mejelaskan, sekitar tahun 70-an kantor desa Golo Worok awalnya bangun di Tanggar, karena itu merupakan tanah lumbung desa, dan pada saat itu desa Belang Turi belum dimekarkan dari desa Golo Worok yang merupakan desa induk.

“Lumbung desa tersebut pemilik lahannya atas nama Linus Gamur dan tanah itu dijual kepada Karolus Nakut. Pada tahun 1984 Bapak Antonius Jamalu terpilih sebagai kepala desa definitif untuk Desa Golo Worok, maka kantor desa ini dipindahkan dari Tanggar dan berdiri di sini (ret Rentung)," katanya.

"Lalu di redaksi surat dokumen yang kami kantongi saat ini, merupakan surat tukar guling. Di Tanggar, dijual ke Karolus Nakut, lalu belilah tanah ini (Kantor Desa Belang Turi yang sekarang). Maka kalimat disitu tukar guling," tutupnya.

Surat Tukar Guling Tanah Pekarangan Rumah

Yang bertanda tangan di bawah ini ;

Masing-masing bernama Blasius Tahun Baru umur 60 lebih tahun atau disebut pihak penjual tanah pekarangan yang letaknya di Wae Kenda dengan ukuran 17 * 25 M dengan harga Rp. 100.000.

Batas tanah tersebut di atas sebelah timur jalan umum

Sebelah barat tanah milik Blasius Tahun Baru

Sebelah utara tanah sekolah

Sebelah Selatan Tanah milik Blasius Tahun Baru

Adapun tanah tersebut dijual kepada saudara Karolus Nakut umur 30 tahun

Disebut pihak kedua

Sifat penjualan (pindah hak milik) Tanah ini untuk selamanya (jual mati) yang mana pihak pertama tidak akan gugat kembali.

Selanjutnya Tanah ini ditukar dengan tanah lumbung dena (tanah) Pemerintah desa golo worok yang letaknya di Tanggar
Dengan ukuran sebagai berikut 17 * 25 M

Sebelah timurnya tanah milik Yakobus Anggal

Sebelah barat jalan umum

Sebelah Selatan Wae Maras

Sebelah utara tanah milik N.Wondo

Ini berdasarkan persetujuan kedua belah pihak

Kedua disetujui oleh Pemerintah Desa Golo Worok berhubung pusat wilayah di Rentung

Demikian surat keterangan jual beli tanah ini dan ditukar tanah Desa


Nama pihak pertama penjualan


Rentung, 25/10/1984


Penjual

Ttd

Blasius Tahun Baru

Pembeli tanah pihak kedua

Ttd.

K. Nakut

Mengetahui

Kepala Desa Golo Worok

Ttd Cap Stempel

Anton Jemalu

 

FOLLOW US