• Nusa Tenggara Timur

Tak Punya Legal Standing, Polda NTT Diminta Hentikan Laporan Elisabet Konay

Imanuel Lodja | Senin, 28/11/2022 08:51 WIB
Tak Punya Legal Standing, Polda NTT Diminta Hentikan Laporan Elisabet Konay Tenny Konay

KATANTT.COM--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur diminta menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Elisabeth Konay. Pasalnya Elisabeth Konay tak memiliki legal standing atas obyek tanah yang berada di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay yang berhak atas obyek yang dilaporkan Elisabeth Konay tersebut kepada wartawan di Kupang, Senin (28/11/2022).

"Elisabeth Konay tak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus penyerobotan tanah atas obyek yang dilaporkan. Meski bermarga Konay bukan berarti Eliabeth Konay berhak atas obyek yang dilaporkan itu," sebut Marthen Konay yang bisa disapa Tenny Konay.

Sebelumnya jelas Tenny Konay, dirinya pernah dilaporkan oleh Elisabeth Konay ke Polda NTT dengan obyek yang sama dengan sangkaan penggelapan tanah. Namun oleh Polda NTT laporan tersebut dihentikan karena memang Elisabeth Konay tak berhak atas obyek tersebut. "Sekarang ini, Elisabeth Konay melaporkan lagi atas obyek yang sama dengan subyek yang berbeda sedangkan dia (Ekisabteh Konay) tak punya legal standing." ujarnya.

Menurut Tenny Konay, meski Elisabeth Konay bermarga Konay namun dia (Elisabeth Konay) tak berhak atas atas warisan Keluaga Konay. Pasalnya, Elisabeth Konay merupakan pihak yang kalah dalam perkara perebutan warisan sesuai perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015 yang disertai dengan surat keterangan inkrah dari PN Kupang.

Selain itu jelas Tenny Konay, sejumlah yurispredensi yang telah berkekuatan hukum sejatinya menjadi rujukan bagi penyidik Polda NTT dalam meproses laporan Elisabeth Konay. Pasalnya, sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik atas obyek warisan Keluarga Konay sehingga melakukan perbuatan pidana kemudian dihukum alias mendekam di LP Kupang.

FOLLOW US