Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim
Polres TTS, AKP Joel Ndolu yang dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025) mengaku kalau pelaku membacok korban Rosalina Halla yang juga istrinya pada bagian kepala, leher, punggung, dada dan kaki.
Aksi ini dilakukan Eliaser di rumah pelaku dan korban di Desa Nunutapi, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS pada Kamis (6/2/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita. "Korban (Rosalina Halla) meninggal di tempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Joel Ndolu.
Rosalina Halla (36), ibu rumah tangga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dengan sejumlah luka mengenaskan. Warga RT 006/RW 003 ini dibacok dengan parang oleh suaminya Eliaser Rao (38) pada Kamis (6/2/2025) dinihari.
Korban yang juga seorang majelis gereja dengan jabatan diaken semula selisih paham dengan suaminya/pelaku yang juga seorang koster gereja. Anak dari pelaku dan korban, Jibrael Rao (8) juga terkena imbas dari aksi kekerasan sang ayahnya.
Siswa kelas 3 sekolah dasar ini mengalami luka parah terkena sabetan parang sang ayah saat ia hendak melerai ketika ayahnya membacok ibunya hingga tewas. Polisi langsung mengamankan Eliaser Rao dan dibawa ke Polsek Polen beserta barang bukti parang yang dipakai membacok korban.
Sementara korban Jibrael Rao yang mengalami luka-luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Pelaku cemburu dengan korban sehingga puncaknya pada Kamis (6/2/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Saat itu korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Pelaku pun emosi dan membacok korban berulang kali hingga meninggal dunia. Jibrael mencoba menghalangi namun ia juga terluka pada kaki dan tangannya karena terkena bacokan parang oleh pelaku.
Pelaku dan korban yang sama-sama aktif di Gereja Mnesatbubuk dikaruniai tiga orang anak. Jibrael sendiri merupakan anak kedua pelaku dan korban.
Kapolsek Polen, Iptu I Ketut Darsana menyebutkan kalau motif kasus ini lantaran korban menolak berhubungan badan sehingga pelaku pun cemburu dan membacok korban. Ia mengaku mendapat laporan dari Kepala Dusun 04 Desa Mnesatbubuk, Yohanis L Sanam pada Kamis pagi.
Kapolsek Polen, Iptu I Ketut Darsana bersama tim Identifikasi Satreskrim
Polres TTS sudah melakukan olah TKP. Pelaku dalam keterangannya kepada polisi menyebutkan kalau pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 21:00 wita, ia dan korban bersama kedua anak mereka tidur bersama di dalam kamar.
Sekira pukul 23:00 wita, pelaku melihat kedua anak mereka sudah terlelap tidur sehingga pelaku bangun dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak karena korban sudah mengantuk. Pelaku terus merayu korban dengan cara memaksa.
Korban tetap menolak sehingga pelaku emosi dan langsung keluar dari kamar kemudian mengambil dua buah parang yang terselip di dinding kamar. Pelaku langsung menebas tubuh korban berulang kali hingga korban tewas.
Jibrael yang mendengar suara ribut terbangun dan memeluk ibunya yang berlumuran darah. Jibrael pun ikut terkena tebasan parang pada bahu sebelah kiri. Usai membacok korban, pelaku mengambil sebilah pisau untuk menikam dirinya namun tidak berhasil.
Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.
Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.
Hasil visum et repertum dr. Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher. Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.