KATANTT.COM--AAGU akhirnya ditangkap polisi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang akhir pekan lalu. Pelariannya selama lima tahun lebih berakhir setelah ditangkap Tim Resmob Polres Kupang.
AAGU merupakan pelaku yang menganiaya anggota TNI AD, Zadrak Lauta dan istrinya, Yohana Bana. Penganiayaan ini dilakukan AAGU pada 6 Juni 2018 lalu di RT 24/RW 08, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Saat itu AAGU menganiaya Zadrak dan istrinya Yohana menggunakan kayu. Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.
Pasca menganiaya pasangan suami istri ini, AAGU kabur ke Kabupaten Sabu Raijua. Akhir pekan lalu, tim Resmob
Polres Kupang mendapat informasi kalau AAGU sudah kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat. Tim Resmob
Polres Kupang pun langsung menangkap AAGU tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim
Polres Kupang, AKP Yeni Setiono membenarkan penangkapan ini.
"AAGU sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim Resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ujarnya pada Minggu (12/1/2025).
Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan
Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Penganiayaan yang dilakukan AAGU pada tahun 2019 sempat menjadi perhatian publik, karena korban adalah seorang personil TNI-AD.