KATANTT.COM---Bagi warga masyarakat jika menemukan adanya indikasi praktik many politic atau politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 segera melaporkan ke Bawaslu Belu.
Demikian himbauan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez kepada media usai kegiatan pengawasan pemilihan partisipatif bertempat di gedung Betrlalenok Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL, Jumat (4/10/2024) malam.
Dikatakan, saat ini Bawaslu lebih banyak menghimbau kepada masyarakat. Kalau dengan pengalaman kita dari Pemilu, masyarakat ini tahu sebenarnya ada politik praktek uang yang berlangsung.
Lanjut Fernandez, hanya mungkin masyarakat tidak berani untuk melaporkan. Jadi, sekarang kami dari Bawaslu menghimbau agar seluruh masyarakat siapapun silakan, kalau memang sudah mengetahui ada indikasi terjadi politik uang di kalangan masyarakat langsung datang lapor ke Bawaslu.
"Kami punya jajaran sampai di tingkat Kecamatan dan juga di tingkat Desa. Jadi jangan takut untuk melaporkan politik uang. Kalau kita mau Pilkada ini aman, damai, jujur dan adil, tentunya yang harus kita hindari adalah politik uang," pesan dia.
Masih menurut Fernandez, menyoal politik uang salah satu tantangan kita, khususnya kita masyarakat Belu ini masih kuat adanya. Dari Bawaslu, sejatinya upaya pencegahan itu sudah kami lakukan.
Dijelaskan, dari awal sosialisasi sudah kita lakukan bahwa politik uang itu hanya sekedar memberi uang diatas tangan saja. Tapi perlu ada kegiatan-kegiatan tertentu juga yang berkaitan dengan menjanjikan sesuatu tidak hanya dalam bentuk uang itu sudah kami kategorikan di dalam politik uang.
"Kami dari Bawaslu selalu mencegah dengan cara sosialisasi. Salah satunya lewat kegiatan yang dilakukan hari ini," bilang Fernandez.
Menurut dia, tidak hanya kami dan jajaran kami dibawah, tapi melalui masyarakat pun selalu kami ajak untuk kita mari bersama-sama sebagai mitra pengawasnya kami, kita juga sama-sama sosialisasikan khususnya terkait politik uang dan juga sama-sama mengawasi jalannya Pilkada nanti.
"Untuk sanki terhadap pelaku politik uang itu sesuai dengan undang-undang jelas, bukak hanya pemberi saja. Kalau di undang-undang Pilkada, memberi dan menerima itu ada sanksi pidana penjara dan dendanya," tegas dia.
Diketahui, kegiatan pengawasan pemilihan partisipatif melibatkan instansi Pemerintah terkait, organisasi mahasiswa, organisasi agama, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri, Eusabius Separera Niron, Dosen FISIP UNWIRA Kupang dan Peneliti Isu Demokrasi, Parpol, Pemilu dan Anti Korupsi pada LSM Bengkel APPek NTT.