• Nusa Tenggara Timur

Provost Polda NTT Razia Kelengkapan Kendaraan dan Kerapihan Anggota

Imanuel Lodja | Selasa, 09/07/2024 09:07 WIB
 Provost Polda NTT Razia Kelengkapan Kendaraan dan Kerapihan Anggota Anggota Provost Bidang Propam Polda NTT memeriksa kelengkapan surat-surat serta kerapihan para personel Polri dan ASN Polda NTT.

KATANTT.COM--Anggota Provost Bidang Propam Polda NTT memeriksa kelengkapan surat-surat serta kerapihan para personel Polri dan ASN Polda NTT.

Pemeriksaan ini difokuskan pada Satuan kerja Itwasda, Bidang Humas, Bidang TIK, dan Bidang Hukum Polda NTT, di lapangan hitam Mapolda NTT, Senin (8/7/2024).

Pemeriksaan dipimpin Kanit Hartib I Subditprovost Bidpropam Polda NTT, AKP Yorsen H. I. Bilaut bersama belasan personel Subdit Provost Polda NTT.

Setiap personel diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat perorangan kepada petugas Provost. Anggota dan ASN pun menjalani pemeriksaan kerapihan.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin melalui Kanit Hartib I Subditprovost Bidpropam Polda NTT, AKP Yorsen HI Bilaut, menyatakan bahwa operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) kepada seluruh personel Polri dan ASN ini adalah bagian dari program kerja Kapolri untuk menegakkan ketertiban dan disiplin.

“Operasi Gaktibplin ini dalam rangka pembinaan, tampang, dan kelengkapan personel, karena sebagai aparat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami harus menjadi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Yorsen Bilaut.

Yorsen menambahkan, anggota yang belum tertib diberikan tindakan sebagai upaya meminimalisir pelanggaran disiplin. “Bidang apropam Polda NTT tidak segan-segan memberikan sanksi bila ada yang melanggar,” tegasnya.

Bidang Propam Polda NTT secara rutin melaksanakan Operasi Gaktibplin. Operasi ini dilakukan secara acak dan menyeluruh di lingkup Polda NTT maupun di Polres jajaran hingga tingkat Polsek.

Pemeriksaan kelengkapan meliputi identitas pribadi, atribut, pengecekan senjata api, serta kerapihan rambut dan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FOLLOW US