• Nusa Tenggara Timur

Oknum Anggota Satreskrim Polres Belu Digrebek Saat Berduaan dengan Selingkuhan

Imanuel Lodja | Jum'at, 15/03/2024 12:46 WIB
 Oknum Anggota Satreskrim Polres Belu Digrebek Saat Berduaan dengan Selingkuhan ilustrasi_selingkuh

KATANTT.COM--Oknum anggota Satuan Reskrim Polres Belu, berinisial HK alias Heru (40) ditangkap saat sedang sekamar dan berduaan dengan wanita lain yang diduga selingkuhannya.

Oknum anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ini digrebek saat berduaan dengan FDO alias Femi (41) pada Kamis (14/2/2024) tengah malam. Aupda HK yang sudah memiliki istri sah dan anak digrebek istrinya II di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Duperoleh informasi kalau awalnya Aipda HK pamit kepada istrinya II untuk ke luar rumah dan mengaku hendake ke arah Kota Atambua. Sanf istri yang merasa curiga kemudian membuntuti Aipda HK.

Aipda HK rupanya ke tempat kost FDO di daerah Tenukiik, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua. II, istri sah Aipda HK sempat menunggu selama kurang lebih 30 menit di luar kamar kost FDO.

Sekitar pukul 23.30 wita, II langsung mendatangi kamar kos tersebut dan langsung mengetuk pintu kamar tempat tinggal FDO. Saat pintu kamar kost dibuka, ia mendapati Aipda HK sedang ada dalam kamar FDO. II langsung ke Polres Belu melaporkan kasus perzinahan sang suami.

Laporan kasus perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu.

Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa yang dikonfirmasi Jumat (15/3/2024) membenarkan kejadian ini. "Ini kejadian tadi malam melibatkan anggota yang bertugas di Reskrim Polres Belu. (Kasusnya) sementara masih ditangani Propam Polres Belu," ujarnya.

Istri HK sendiri berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. FDO sendiri diketahui masih bujang dan sudah lama menjalin hubungan dengan HK tanpa sepengetahuan II selaku istri sah HK.

FOLLOW US