• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Warga, Oknum Kepala Desa di Rote Ndao Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 15/03/2024 11:56 WIB
Aniaya Warga, Oknum Kepala Desa di Rote Ndao Ditangkap Polisi Ilustrasi ( xtra.com.my)

KATANTT.COM--SH (47), warga RT 13/RW 07 Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao diamankan anggota Polsek Rote Barat Daya dan Polres Rote Ndao.

SH yang juga menjabat sebagai Kepala dDsa Sanggandolu bersama tiga orang rekannya menganiaya sejumlah warga pada Selasa (12/3/2024) siang. Penganiayaan ini dilakukan SH dan rekan-rekannya di Dusun Dasioen, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. SH diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (14/3/2024) pasca polisi melakukan gelar perkara.

Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SiP, yang dikonfirmasi Jumat (15/3/2024) membenarkan hal tersebut. "Iya, kita amankan SH yang juga kepala desa. Sementara tiga orang rekannya masih kabur dan kita masih cari para pelaku yang lain," ujarnya.

Kasus ini dilaporkan korban Thofilus Adu (41), warga RT 02/RW 01, Desa Balaoli, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. Selain Thofilus yang menjadi korban, pelaku SH dan tiga rekan lainnya juga menganiaya Demsy Tasi dan Abednego Mesakh Mbaen.

Laporan kasus penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/15/III/2024/SPKT/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 12 Maret 2024.

Kasus ini berawal saat korban bersama dengan keluarga besar lainnya dari Desa Balaoli berada di Desa Sanggandolu untuk mengantar anak perempuan mereka yang baru menikah pada tanggal 8 Maret 2024.

Saat dilaksanakannya ibadah syukur, korban ke toilet dan bertemu D Tulle yang langsung memgajak korban untuk bersama-sama minum minuman keras tradisional jenis sopi.

Salah satu warga yang juga ikut minum menantang korban, namun korban menanggapi bahwa warga dari Dengka dan semua warga di lokasi tersebut adalah saudara dan kerabat. Korban pun kembali mengikuti ibadah syukur.

Korban juga masih sempat mendengarkan nasihat perkawinan yang disampaikan SH selaku kepala desa Sanggandolu kepada kedua mempelai.

Usai acara, salah satu warga minta diputarkan lagu ti dengan lole ba’a untuk kebalai (acara adat) bersama. Usai acara kebalai, korban dan keluarga lainnya pamit pulang.

Saat hendak pulang, korban melihat korban Demsy Tasi yang dipukul oleh orang tak dikenal. Beberapa warga sempat mencari dan mengejar pelaku namun pelaku sudah melarikan diri.

Korban masuk kembali ke dalam tenda syukuran dan menanyakan kepada warga lainnya alasan memukul Demsy Tasi. Saat itu korban melihat kalau rekannya yang lain Abednego Mesak Mbaen dipukul.

Korban kemudian lari keluar dari tenda menuju sepeda motor miliknya. Namun para pelaku mengejar korban dan menganiaya korban hingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi di Mapolsek Rote Barat Daya. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pemukulan ada 4 orang namun hanya 1 pelaku yang diketahui oleh korban, sehingga kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo.

Sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis 14 Maret 2024, disimpulkan bahwa kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan pelaku SH sebagai tersangka.

Selanjutnya pelaku SH langsung dilakukan upaya hukum dengan ditangkap sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor: SP-Kap/02/III/ RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 14 Maret 2024.
"Saat ini tersangka SH sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo serta menambahkan untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pendalaman guna mencari identitas para pelaku.

FOLLOW US