• Nusa Tenggara Timur

DPO Polres TTU Terciduk di Perbatasan Belu-Timor Leste

Imanuel Lodja | Senin, 26/02/2024 08:14 WIB
DPO Polres TTU Terciduk di Perbatasan Belu-Timor Leste Anggota Pos Pengamanan Motaain menyerahkan DPO kasus pencabulan Polres TTU berinisial Petrus Taus yang berhasil diamankan di perbatasan Belu-Timor Leste.

KATANTT.COM--Anggota Pos Pengamanan Motaain, Kabupaten Belu mengamankan Petrus Taus (34), warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Petrus Taus terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Petrus Taus pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres TTU. Ia ditangkap akhir pekan lalu di salah satu warung makan di Dusun Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu yang merupakan perbatasan Kabupaten Belu dengan negara RDTL.

Penangkapan terhadap Petrus Taus ini dipimpib Aiptu Imam Sukadi. "Telah diamankan satu orang tersangka pencabulan anak oleh personil Pos Pam Motaain dipimpin oleh Aiptu Imam Sukadi," ujar Kapolres Belu, AKP Richo N. D. Simanjuntak, Senin (26/2//2024).

Diakui Kapolres kalau penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/244/2023/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur dan surat perintah penangkapan nomor: Sp-Kap/13/II/Res.1.4/2024/Reskrim.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Alkatiri, SH, telah berkoordinasi dengan penyidik Satuan Reskrim Polres TTU yang menyampaikan kalau tersangka Petrus yang merupakan DPO kasus pencabulan tersebut sedang membawa kendaraan truck pengangkut ekspor barang yang akan menuju ke Timor Leste.

Anggota Pos Pam Motaain yang dipimpin Aiptu Imam Sukadi kemudian melakukan pengecekan terhadap yruck pengangkut ekspor barang ke Timor Leste. Truk sedang parkir di depan warung makan di Dusun Motaain, Kabupaten Belu.

Polisi melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Personil Pos Pam Motaain menemukan tersangka tersebut dan selanjutnya langsung diamankan di Mako Pos Pam Motaain.

Setelah tersangka diamankan di Pos PAM Motaain, Personil Pos Pam Motaain langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Belu dan berkoordinasi dengan Penyidik Satuaj Reskrim Polres TTU guna menjemput tersangka tersebut.

Penyidik Satuan Reskrim Polres TTU beserta tim tiba di Pos PAM Motaain pada petang hari untuk menjemput tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Desember 2022 lalu.

Namun dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 Juli 2023. Sesuai dengan laporan polisi, pelaku Petrus memaksa dan mengancam korban ESA (17), asal Eban, Kabupaten TTU untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban saat ini hamil.

FOLLOW US