• Nusa Tenggara Timur

Seorang ART Asal TTS Jadi Korban Penyekapan Majikan di Jakarta

Imanuel Lodja | Selasa, 20/02/2024 11:02 WIB
Seorang ART Asal TTS Jadi Korban Penyekapan Majikan di Jakarta Tim kuasa hukumn Isabela terdiri dari Norbertus Elu, SH, Semar Dju, SH, Joksan Melkisedek Atamou dari kantor hukum Norbertus Elu & Partner (NBE Law Office bersama pihak keluarga, Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) melapor ke Polres Metro Jaksel.

KATANTT.COM--Isabela Pule (23), Asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikan di Jakarta Barat.

Korban pun sudah mengadu Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 15 Februari 2024. Isabela mengakui selama bekerja enam bulan di rumah majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat, selain dikurung majikan, Isabela tak digaji selama enam bulan bekerja.

Isabela awalnya bekerja di Belitung. Sekitar 25 Maret 2023, ia dibawa pada bulan September lalu ke tempat majikannya yang baru di Jalan Semeru GG II nomor 11, RT 15/RW 007, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.

Ia mengaku selama 6 bulan bekerja di tempat itu, tidak digaji. Sebab, Isabela diharuskan membayar utang yang dia sendiri tidak tahu.

Bahkan kontrak kerja dan jaminan Kesehatan BPJS tidak diberikan. Majikan beralasan tidak memberikan upah kepada Isabela karena punya utang.

Isabela pun bingung, padahal dia sudah jauh-jauh berangkat dari Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur untuk bekerja. Penyalur tenaga kerja yang memberangkatkannya menyatakan Isabela memiliki utang sebesar Rp 15 juta.

Sebelumnya Isabela bekerja di Bangka Belitung, ia mengaku baik-baik saja dan diperlakukan layaknya manusia, meskipun tetap tidak mendapatkan upah.

Barulah saat dipindahkan ke Jakarta Barat, ia mendapatkan perlakuan kurang manusiawi oleh majikan baru. Ia dipukul setiap hari oleh majikan di Jakarta. Melakukan kesalahan atau tidak, tetap dipukul. Dipukul menggunakan hanger, gagang sapu, kadang ditendang, dipukul pakai tangan dan diinjak

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan laporan Polisi Nomor: LP:182/II/2024/PMJ/Restro Jak - Bar, tanggal 13 Februari 2024.

Saat ini Polres Metro Jakbar masih menyelidiki laporan tersebut. Saat ini Isabela didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni, Norbertus Elu, SH, Semar Dju, SH, Joksan Melkisedek Atamou dari kantor hukum Norbertus Elu & Partner (NBE Law Office), pihak keluarga, Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), dan Timur Indonesia Bersatu (TIB).

Tim kuasa hukum dari korban Isabela, Norbertus Elu, S. H, Semar Dju, SH, Joksan Melkisedek Atamou dari kantor hukum Norbertus Elu & Partner (NBE Law Office), pihak keluarga,

Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) mengatakan, jika ada oknum - oknum atas nama organisasi dari Timor itu tidak benar, karena selama membuat laporan polisi sampai melakukan penyelidikan belum memberikan keterangan pers kepada media dan pihak keluarga korban sudah memberikan kuasa kepada mereka.

"Kami tin kuasa hukun telah membaca beberapa media dan ada pihak lain yang melakukan memberikan keterangan pers tanpa mengetahui kami selaku kuasa hukum," tandasnya.

FOLLOW US