• Nusa Tenggara Timur

Tangkap Penyu, Dua Nelayan Adonara Barat-Fltim Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 20/02/2024 10:10 WIB
Tangkap Penyu, Dua Nelayan Adonara Barat-Fltim Diamankan Polisi Personil Marnit Flores Timur dan tim Sidik Subdigakkum Dit Polairud Polda NTT melaksanakan pelepasliaran satwa yang dilindungi yaitu 2 ekor penyu jenis penyu hijau dalam keadaan hidup

KATANTT.COM--NB alias Udin (38) dan S (22), nelayan asal Desa Pantai Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT diamankan polisi dari Polairud Polda NTT, Selasa (13/2/2024). Keduanya diamankan di Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur.

Direkrur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK, MH, yang dikonfirmasi Jumat (16/2/2024) mengakui kalau penangakapan ini karena adanya laporan dari masyarakat.

"Personil Marnit Flores timur mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya penangkapan penyu di wilayah Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur," ujarnya. Tim KP Batek 3003 dan KP. XXII-2004 langsung menuju lokasi.

Dua jam kemudian, tim tiba di TKP dan langsung mengamankan dua nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu.

Polisi mengamankan barang bukti 3 ekor penyu yang disimpan di belakang rumah tersangka. "Saat diinterogasi, dua nelayan ini mengakui 3 ekor penyu ditangkap di perairan Metindoeng Kabupaten Flores Timur," tambah Dir Polairud Polda NTT.

Penyu tersebut akan diperjual belikan dua nelayan ini untuk keuntungan pribadi. Dalam pengembangan pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu dari tahun 2019 hingga tahun 2024.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang Bukti ke Marnit Polairud Flores Timur. Selain mengamankan tiga ekor penyu, polisi juga mengamankan satu unit perahu motor, satu buah tombak besi, satu gulungan tali berwarna hijau dan satu buah senter warna hijau stabilo.

Kedua tersangka pun dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Direktur Polairud Polda NTT mengingatkan kalau penyu adalah satwa yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap apalagi diperjualbelikan.

"Penyu berperan penting dalam menjaga ekosistem laut (perairan) yang sehat. Menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah satunya mengurangi resiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Laut yang sehat akan menjadi habitat yang aman ikan dan biota laut lainnya," jelas mantan Wadir Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung ini.

Diingatkan pula kalau saat ini penyu terancam punah akibat aktivitas manusia dan merupakan hewan yang dilindungi. "Perlu tindakan positif manusia untuk keberlangsungan hidup penyu," tandasnya.

Dilepasliarkan

Kamis (15/2/2024) siang sekitar pukul 12.30 wita, personil Marnit Flores Timur dan tim Sidik Subdigakkum Dit Polairud Polda NTT melaksanakan pelepasliaran satwa yang dilindungi yaitu 2 ekor penyu jenis penyu hijau dalam keadaan hidup

Pelepasliaran dilakukan di perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Juga dilakukan penguburan satwa yang dilindungi yaitu 1 ekor penyu jenis penyu hijau dalam keadaan mati di Perairan Pantai Suster, Kelurahan Sarotari kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kegiatan disaksikan Yeni T. Styaningrum, S. Hut dari BBKSDA NTT, Agus B. Susanto (Polhut BBKSDA NTT) dan Gaspar R. Lejap (Staff KDC DKP provinsi NTT).

FOLLOW US