• Nusa Tenggara Timur

Bawa Narkoba, Warga Malaka Terciduk Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU

Imanuel Lodja | Senin, 05/02/2024 08:10 WIB
 Bawa Narkoba, Warga Malaka Terciduk Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU Warga Malaka berinisial ST alias S, terciduk anggota Satresnarkoba Polres TTU bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

KATANTT.COM--Anggota Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres TTU.

Sabtu (3/2/2024) siang, aparat Satuan Resnarkoba Polres TTU membekuk dan mengamankan ST alias S, pria asal Kabupaten Malaka, karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. ST diamankan sekitar pukul 12.45 wita di depan Toko Medallion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Senin (5/2/2024) menyebutkan kalau pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres TTU.

"Dengan adanya informasi tersebut, petugas segera mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Setelah meyakini bahwa yang dibuntuti adalah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, petugas pun menangkap ST alias S.

ST kemudian diamankan di Mapolres TTU untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Satu buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit.

Diamankan pula satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna putih, satu bungkus rokok Surya gudang garam, uang Rp 25.000, satu buah simcard Telkomsel dengan nomor kartu 081*****77 dan satu buah ATM bank BRI.

ST diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," jelas Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.

FOLLOW US