• Nusa Tenggara Timur

Tim Resmob Polres Sumba Timur Grebek Judi Bola Guling di Kambera

Imanuel Lodja | Jum'at, 24/11/2023 11:19 WIB
Tim Resmob Polres Sumba Timur Grebek Judi Bola Guling di Kambera Tim Resmob Polres Sumba Timur dan piket SPKT Polres Sumba Timur mengamankan warga yanhlg melakukan judi jenis bola guling pada Jumat (24/11/2023) subuh.

KATANTT.COM--Tim Resmob Polres Sumba Timur dan piket SPKT Polres Sumba Timur mengamankan warga yanhlg melakukan judi jenis bola guling pada Jumat (24/11/2023) subuh.

Warga yang bermain judi diamankan di depan rumah warga di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Ada 3 orang yang diamankan saat tertangkap tangan melakukan judi jenis bola guling yakni ENTD (28), warga lembah hijau, kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

ENTD merupakan bandar permainan judi bola guling. Polisi juga mengamankan YJB (26), warga Jalan Adam Malik, kilometer 3, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

YJB merupakan penjaga layar angka permainan judi bola guling tersebut. Berikutnya JMK (18), warga Lembah Hijau, kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabulaten Sumba Timur. JMK diketahui merupakan pemandu bola dan meja permainan judi bola guling.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Jumat (24/11/2023) membenarkan penangkapan ini.

"Kami dapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok masyarakat yang melakukan permainan judi jenis bola guling," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan.

Tim melakukan penelusuran terkait laporan tersebut sehingga polisi ke lokasi kejadian. Di lokasi kejadian, tim mendapati banyak masyarakat yang mengeliling dan menyaksikan permainan judi tersebut.

Tim melakukan tangkap tangan terhadap bandar judi jenis gola guling bersama barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu buah meja bola guling warna putih bercorak warna warni dengan tulisan impian cowboy.

Lima buah bola untuk permain bola guling, satu buah layar angka untuk pemasangan taruhan judi bola guling. Satu buah waterpas warna orange, empat buah kaki meja yang terbuat dari kayu, satu buah accu motor merk GS dan dua buah lampu led untuk penerangan saat dilakukan permainan judi tersebut.

Selain itu, satu tas warna biru berisi bedak dan kain lap. satu buah tas hitam berisi uang Rp 7.618.000 dengan pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 33 lembar.

Uang pecahan Rp 75.000 sebanyak 2 lembar. Uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 69 lembar. Uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar. Uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 7 lembar.

Ikut diamankan juga uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 106 lembar. Uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 44 lembar dan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 10 lembar.

Tim membawa ketiga orang tersebut bersama barang bukti yang diamanka ke SPKT Polres Sumba Timur. "Kami amankan 3 orang pelaku yang melakukan perjudian jenis bola guling bersama barang bukti," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan juga menyebutkan kalau masyarakat di sekitar TKP merasa resah dengan permainan judi jenis bola guling tersebut.

Disebutkan kalau ketiga pelaku perjudian jenis bola guling tersebut melakukan permainan judi di samping rumah duka. "Tuan rumah duka duka sangat menganggu suasana duka di tenda rumah duka tersebut," tandas Helmi Wildan.

Selain melakukan permainan judi jenis bola guling, masyarakat yang berkumpul di tempat judi tersebut juga mengkonsumsi miras sehingga membuat suasana tidak nyaman di rumah duka tersebut.

FOLLOW US