• Nusa Tenggara Timur

Siswi SD di Alor Diperkosa Kerabatnya Sampai Hamil

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/11/2023 09:29 WIB
Siswi SD di Alor Diperkosa Kerabatnya Sampai Hamil Ilustrasi

KATANTT.COM--NTT (12), siswi kelas VI sekolah dasar di Kabupaten Alor, harus menanggung derita. Warga Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor ini dicabuli dan disetubuhi IR alias Isak (23) yang selama ini tinggal serumah dengan korban.

IR dan korban selama ini tinggal bersama di rumah kerabat mereka NT di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Korban disetubuhi beberapa kali oleh pelaku di rumah tempat mereka tinggal saat NT (bibi mereka) sedang tidak berada di rumah.

Korban disetubuhi sejak bulan Agustus 2023 lalu hingga bulan Oktober 2023. Saat ini korban hamil dengan usia kandungan 11 bulan. Kasus ini sudah dilaporkan AEET (49), kerabat korban ke polisi di Polsek Pantar, Polres Alor pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Kapolsek Pantar, Ipda I Gede Eka Suadnyana yang dikonfirmasi Kamis (9/11/2023) malam membenarkan kejadian ini. Disebutkan kalau korban disetubuhi sebanyak 3 kali, dalam kurun waktu bulan Agustus 2023 sampai bulan September 2023.

masing masing terjadi pada sekitar pukul 14.30 wita, di kamar rumah ST dan NT yang ditinggali korban di Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Pelaku dan korban diketahui sama-sama numpang tinggal di rumah NT yang merupakan bibi korban. Sekira bulan Agustus 2023 sampai bulan September 2023, pelaku secara diam memang memiliki niat/perasaan suka dengan korban. Namun pelaku belum sempat mengungkap perasaan hati pelaku kepada korban.

Awal bulan Agustus 2023, saat situasi rumah yang ditempati pelaku dan korban dalam keadaan sepi, pelaku melihat korban duduk nonton acara televisi di ruang tengah.

Pelaku yang memang sudah memiliki niat untuk bersetubuh dengan korban saat itu sengaja masuk ke dalam kamar korban. Pelaku memanggil korban masuk ke kamarnya.

Saat di kamar korban, pelaku mencabuli korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dengan melepaskan tangan pelaku.

Pelaku malah membanting tubuh korban di lantai kamar dan pelaku menyetubuhi korban. Korban pasrah dan tidak berani melakukan perlawanan.

Berselang dua pekan kemudian, pelaku kembali melakukan persetubuhan yang kedua. Pelaku berjanji akan menikahi korban namun korban belum menyanggupi.

Kejadian ketiga terjadi pada bulan September 2023. Pelaku kembali menyetubuhi korban di kamar saat suasana rumah sepi. Pada 7 November 2023, korban sudah tidak mengalami menstruasi. Korban kemudian memeriksakan dirinya ke Puskesmas Kabir, Kabupaten Alor.

Korban kaget ketika dokter menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil. "Akibat persetubuhan sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku kepada korban, mengakibatkan korban mengalami hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekira 11 minggu," ujar Kapolsek.

Korban saat ini korban masih terdaftar sebagai siswi kelas 6 Sekolah Dasar. Polisi sudah mengantar korban ke Puskesmas melakukan visum dan korban diperiksa penyidik PPA unit Reskrim Polsek Pantar.

Polisi juga mengamankan terlapor agar tidak melarikan diri dan meminta keterangan awal pelaku. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi.

 

FOLLOW US