• Nusa Tenggara Timur

Buntut Postingan Jual Beli Kasus di Medsos, Massa Demo Sekwan Alor

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/11/2023 08:17 WIB
Buntut Postingan Jual Beli Kasus di Medsos, Massa Demo Sekwan Alor Sekelompok warga yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) melakukan demonstrasi. Kamis (9/11/2023).

KATANTT.COM--Sekelompok warga yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) melakukan demonstrasi. Kamis (9/11/2023). Aksi tersebut terkait postingan dari Sekertaris Dewan Kabupaten Alor, Daud Dolpaly, SH, di media sosial bahwa lembaga hukum di Kabupaten Alor adalah tempat jual beli kasus.

Aksi yang digelar sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 14.00 wita dilakukan di Polres Alor, Kejari kalabahi dan Pengadilan Negeri Alor dipimpin koordinator lapangan (Korlap), Tobias Tangmau.

Mereka membawa spanduk bertuliskan "Hentikan mafia kasus di Kabupaten Alor, segera tangkap Sekertaris Dewan jika dikatakan itu salah". Dalam aksinya, massa menuntut segera menangkap Sekwan Kabupaten Alor.

"Kami minta para penegak hukum agar menjalankan amanah tugas dan tanggung dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," ujar Korlap, Tobias Tangmau.

Massa minta segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan.

Kejari Kalabahi juga diminta segera melaporkan dan memproses Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang telah menyatakan bahwa lembaga penegak hukum di Kabupaten Alor adalah tempat jual beli kasus.

Pengadilan Negeri Alor juga dihimbau segera memproses Sekertaris Dewan yang menyatakan bahwa pengadilan adalah tempat jual beli kasus, seperti yang terekam dalam media Rdtv.

Massa aksi berkumpul di lapangan Mini Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dan menuju ke Mapolres Alor. Massa aksi melakukan orasi secara bergantian di depan Polres Alor.

"Kami dengan tegas menyampaikan kepada Kapolres alor, agar segera menangkap Sekertaris Dewan Kabupaten Alor, Daud Dolpaly SH yang telah memberikan pernyataan di sosial media bahwa hukum di Alor bisa diperjual belikan," teriak peserta aksi.

Perwakilan massa juga menduga apabila kasus ini tidak ditindak lanjuti maka memang benar hukum di Kabupaten Alor bisa diperjual belikan.

Massa berjanji akan melaporkan serta melakukan aksi propaganda untuk menuntut Kapolres Alor ke pimpinan kepolisian lebih tinggi di Mapolda NTT maupun Mabes Polri. Massa aksi kemudian diterima Wakapolres Alor, Kompol Djamaludin.

Mewakili Kapolres Alor, Wakapolres mengapresiasi aksi massa karena kedatangan massa membawa kedamaian dan solusi terbaik untuk menanggapi persoalan terkait penyampaian dari Sekwan, Daud Dolpaly SH di sosial media bahwa lembaga hukum di wilayah Kabupaten Alor adalah tempat jual beli kasus.

Wakapolres berjanji segera menanggapi persoalan ini dengan mempelajari rekaman yang berada di sosial media serta unsur-unsur yang turut terlibat di dalam rekaman tersebut. Massa aksi kemudian ke Kantor Kejaksaan Negeri Kalabahi dan langsung berorasi secara bergantian.

Massa minta agar Kajari Kalabahi segera menanggapi persoalan yang terjadi pada Sekertaris DPRD Kabupaten Alor, karena telah memberikan statement di sosial media bahwa hukum di Kabupaten Alor ini bisa diperjual belikan.

Massa pun menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi segera menanggapi persoalan yang dilakukan oleh seorang publik figur Sekertaris dewan, Daud Dolpaly SH.

Mereka menilai apabila pernyataan Sekertaris Dewan Kabupaten Alor tersebut adalah salah maka Sekretaris Dewan harus diancam dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) tentang ITE.

"Apabila kasus ini tidak ditindak lanjuti maka kami yakin bahwa memang benar hukum di Kabupaten Alor bisa diperjual belikan. Dan kami akan melaporkan serta melakukan aksi propaganda untuk menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," kata massa pendemo.

Massa diterima oleh staf intelejen Kejari Alor, Rosyid Pujilaksana. Ia berharap massa tidak terprovokasi. Massa melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi.

Mereka mempertanyakan apakah benar lembaga yudikatif atau Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Alor di Kepolisian Resort Alor, Kejaksaan Negeri Alor dan Pengadilan Negeri Kalabahi ada praktek atau tindakan jual-beli kasus.

"Kami datang di ketiga lembaga ini menanyakan serta meminta agar mengklarifikasi terkait ungkapan dari Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Alor, apabila hal itu tidak terjadi maka segera tangkap pelaku penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax," tegas perwakilan massa.

Massa aksi diterima oleh Sekertaris Pengadilan Negeri Kalabahi, Novianus Mario Gelu, SKom. "Jangan mudah terpengaruh oleh siapapun dalam bentuk apapun untuk adakan aksi, karena masa depan adik-adik masih panjang," ujar Novianus.

FOLLOW US