• Nusa Tenggara Timur

Sebelum Masa Kampanye, Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK

Imanuel Lodja | Rabu, 08/11/2023 06:39 WIB
Sebelum Masa Kampanye, Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK ilustrasi bawaslu

KATANTT.COM--Peserta Pemilihan Umum di Kota Kupang, diingatkan tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum jadwal pelaksanaan kampanye.

Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Junior Adi Nange, Selasa (7/11/2023). Bawaslu Kota Kupang sendiri sudah mengeluarkan surat imbauan ke semua partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu.

Imbauan itu berisi peringatan agar mengikuti jadwal kampanye, termasuk pemasangan APK. "Surat imbauan untuk tidak ada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujarnya.

Setelah penetapan DCT pada tanggal 4/11/2023 lalu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27/11/2023, khususnya pemasangan APK.

Adi Nange mengaku surat imbauan telah disampaikan ke semua peserta Pemilu 2024. Sementara itu untuk melakukan penertiban, Bawaslu sedang melakukan koordinasi dengan Pemkot Kupang melalui Kesbangpol.

Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan penertiban APK. Selain imbauan secara tertulis, imbauan lisan juga telah disampaikan ketika rakor bersama KPU.

Sejauh ini Bawaslu bersama pemerintah telah melakukan penertiban APK lebih dari dua kali mengacu pada Perda. enertiban sebelumnya memang kewenangan Bawaslu masih kurang karena belum ada ketetapan DCT.

Dengan penetapan DCT ini, maka Bawaslu mulai terlibat untuk dalam pelaksanaan penertiban APK. "Langkah pertama sudah kita lakukan dengan surat imbauan. Langkah kedua kita lagi membangun koordinasi dengan Pemkot yang belum diturunkan mandiri oleh parpol," jelasnya.

Adanya surat imbauan itu, Adi Nange berharap parpol secara mandiri bisa menertibkan APK secara teratur dan boleh memasang kembali pada 28/11/2023, ketika jadwal kampanye mulai berlaku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota, Ismael Manoe mengatakan, penertiban APK itu memang mulai lebih masif setelah penetapan DCT.

Dengan demikian, peserta pemilu harus mematuhi segala ketentuan yang ada. "Kalau ada misalnya dalam rentang waktu itu ada APK, bisa-bisa oleh teman-teman Bawaslu dianggap itu melakukan kampanye diluar masa kampanye. Dan itu melanggar," katanya.

KPUD Kota Kupang, kata Ismael, sedang berkoordinasi dengan Pemkot Kupang untuk menentukan titik pemasangan APK, dan kategori jalan protokol di Kota Kupang. Jalan protokol, menurut dia, harus bebas dari atribut kampanye.

Dari surat atau hasil koordinasi itu, KPUD akan menerbitkan surat keputusan untuk penentuan pemasangan APK sekaligus imbauan untuk tidak menggunakan jalan protokol memasang APK.

FOLLOW US