• Nusa Tenggara Timur

Tanya Proses Penyidikan Kasus Welly Djami, Relawan Teman Jeriko akan Datangi Mapolresta Kupang

Semy Andy Pah | Rabu, 08/11/2023 06:27 WIB
Tanya Proses Penyidikan Kasus Welly Djami, Relawan Teman Jeriko akan Datangi Mapolresta Kupang Relawan Teman Jeriko saat menemui Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, mempertanyakan sejauh mana penyidikan kasus tersebut sebagai respon atas laporan terhadap Welly M. Dimoe Djami di Mapolres Kupang Kota beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Kinerja jajaran Polresta Kupang Kota benar-benar tengah diuji dengan sejumlah kasus yang sementara ditangani. Salah satunya adalah kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Wali Kota Kupang, periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore.

Laporan tersebut sesuai nomor: LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 dengan terlapor Welly M. Dimoe Djami.

Relawan Teman Jeriko mempertanyakan sejauh mana penyidikan kasus tersebut sebagai respon atas laporan terhadap Welly M. Dimoe Djami yang di laporkan ke Polda NTT dan telah di SP3.

Pasalnya pada tanggal 8 September 2023 Relawan Teman Jeriko menemui Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH, di Mapolres Kupang Kota guna menanyakan sejauh mana proses penyidikan terhadap laporan polisi pada delapan tahun lalu tersebut.

Pada 29 September 2023 Relawan Teman Jeriko kembali menemui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota untuk mengecek kembali tindaklanjut dari pertemuan dengan Kapolres Kupang Kota terkait kesepakatan untuk menyelidiki kembali kasus tersebut sebagai bagian dari mengawal kasus pencemaran nama baik yang dialami Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore.

Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo kepada wartawan, Selasa (7/11/2023) menegaskan sejak pertemuan pertama dengan Kapolres Kupang Kota, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan sejauh mana perkembangan penyidikan dari masalah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor Welly M. Dimoe Djami dengan pelapor Jefirstson Riwu Kore.

“Kami Relawan Teman jeriko mau mempertanyakan bahwa sejak hal ini dilaporkan pada 8 september 2023 yang lalu namun kami tidak mendapatkan SP2HP atau surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan," katanya.

"Kami sendiri tidak pernah dimintai keterangan, apakah pihak terlapor sudah dimintai keterangan oleh polisi atau belum, hal ini yang hendak kami tanyakan kepada bapak Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, kami sendiri sudah pernah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali dan langsung mendatangi Mapolres pada 29 september 2023”jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Relawan Teman Jeriko akan mendatangi Polresta Kupang Kota untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan kepastian terkait kasus tersebut.

“Kami berencana pada hari Kamis 9 November 2023 akan kembali mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk mempertanyatakan hal ini, kami berharap bisa mendapatkan penjelasan dan keterangan yang lengkap,” imbuhnya.

Relawan Teman Jeriko menegaskan akan melaporkan kembali melaporkan Welly M. Dimoe Djami dalam perkara pencemaran nama baik dimana ia telah melaporkan dengan pasal sumpah palsu terhadap Jefirstson Riwu Kore dan ternyata tidak terbukti.

FOLLOW US