• Nusa Tenggara Timur

Curi Sepeda Motor Dinas, Montir di Sumba Tengah Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

Imanuel Lodja | Rabu, 25/10/2023 06:21 WIB
Curi Sepeda Motor Dinas, Montir di Sumba Tengah Terancam Hukuman 7 Tahun Bui ilustrasi

KATANTT.COM--Antonius Jel Marabi Sabat, pelaku pencurian sepeda motor milik Dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah ditahan di sel Polsek Katikutana sejal akhir pekan lalu. Antonius yang juga seorang montir menjadi tersangka dan mengakui semua perbuatannya.

Ia pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Tersangka kerjanya montir di bengkel dan dijerat pasal 363 KUHP," ujar Plt Kapolsek Katikutana, Iptu Zainal Arifin Abdurahman, SH saat dikonfirmasi Selasa (24/10/2023).

Pasal 363 KUHP ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.

Polisi juga masih mencari keberadaan Alvian yang juga rekan tersangka. Aparat keamanan Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat menangkap Antonius Jel Marabi Sabat, pelaku pencurian sepeda motor milik Dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah.

Namun Alvian, rekan pelaku kabur dan masuk dalam DPO. Antonius mencuri tiga unit sepeda motor dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah pada 28 Maret 2023 lalu.

"Dalam proses penyelidikan selama 8 bulan, diperoleh informasi di lapangan tentang keberadaan pelaku bersama barang bukti," ujar Plt Kapolsek Katikutana, Iptu Zainal Arifin Abdurahman, SH.

Pelaku mencuri sepeda motor di perkantoran Makatul, Kabupaten Sumba Tengah tepatnya di Dinas PPO kabupaten Sumba Tengah.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Katikutana pada 28 Maret 2023. "Tim penyelidik Polsek Katikutana Polres Sumba Barat bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri 3 unit sepeda motor yaitu Honda Supra X125 di dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah bersama 1 orang temannya yang masih dalam pengejaran dan DPO.

Pihak Dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah membenar telah kehilangan sepeda motor supra X125 milik dinas PPO yang disimpan di gudang dinas yang dalam keadaan rusak.

Pelaku rupanya masuk lewat pintu gudang dengan cara dicungkil dan membawa sepeda motor yang dalam keadaan rusak. Sementara Jidon mengaku memperoleh sepeda motor dari pelaku Antonius dengan cara barter.

Saat itu Jidon mengaku kalau sepeda motor yang hendak dibarter dengan Antonius dilengkapi surat-surat. Antonius juga mengaku bahwa sepeda motor miliknya juga dilengkapi surat-surat.

"Saksi Jidon tidak mengetahui kalau sepeda motor yang ditawarkan Antonius pada bulan Juni 2023 lalu merupakan kendaraan hasil curian," tambah Arifin.

Saksi lainnya, Yon yang juga pembeli besi tua membenarkan kalau pelaku Antonius menjual dua rangka sepeda motor dan 1 mesin sepeda motor kepadanya.

Yon mengaku tidak mengetahui rangka dan mesin sepeda motor diperoleh Antonius dari mana. "Barang bukti dari Antonius tersebut telah dijual oleh Yon kepada pengepul besi tua. Pelaku Antonius menjual mesin sepeda motor sebanyak dua kali yakni pada bulan Juli dan bulan Agustus 2023," tambah mantan Kapolsek Takari, Polres Kupang ini.

Sementara itu saksi lainnya, Barselona mengaku membeli 1 unit mesin sepeda motor Honda Supra dari Antonius sekitar bulan Mei 2023.

Polisi sudah mengamankan barang bukti hasil curian pelaku. "Sesuai dengan STNK bahwa barang curian ini merupakan milik dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti 3 buah STNK, 1 unit sepeda motor Honda SupraX125 dan satu unit mesin sepeda motor Honda Supra X125.

Kasus pencurian ini ditangani Polsek Katikutana dengan laporan polisi nomor LP/B/33/III/SPKT/Sek Katikutana/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 28 Maret 2023.

Selain itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lid./33/III/Res1.8/2023/Sek Katikutana, tanggal 28 Maret 2023 untuk pelaku Antonius Jel Marabi Sabat.

"Satu pelaku sudah kita amankan dan satu pelaku lain atas nama Alvian masih DPO," tandas mantan Kapolsek Amarasi, Polres Kupang ini seraya menambahkan Antonius sudah ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US