Pria di Polen-TTS Tak Kuat Menahan Nafsu, Sepupu Penyandang Disabilitas Dicabuli

Imanuel Lodja | Kamis, 19/10/2023 18:15 WIB
Pria di Polen-TTS Tak Kuat Menahan Nafsu, Sepupu Penyandang Disabilitas Dicabuli ilustrasi

KATANTT.COM--DN alias Dion (32) ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu (18/10/23) malam. Ia diamankan di sebuah rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dion merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap B (18) yang juga saudara sepupu-nya. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH, MH, yang dikonfirmasi Kamis (19/10/2023) membenarkan kejadian ini. "Korban pertama kali dicabuli oleh pelaku yang juga kakak sepupu korban pada Senin 6 Juni 2022 di hutan Oelamasi di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, kabupaten TTS," ujarnya.

Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam korban sehingga korban pun pasrah. Pelaku pun rutin mengajak korban ke hutan dan memperkosa korban berulang kali.

"Dengan adanya kejadian tersebut maka tersangka selalu berusaha mencari korban lagi untuk melakukan hal yang sama namun korban selalu menghindar," tambahnya.

Korban selalu diancam jika menolak ajakan pelaku. Ketika korban hendak berteriak, pelaku malah mencekik leher korban dan menutup mulut korban. Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku secara paksa.

Pelaku selalu mengancam korban untuk dibunuh menggunakan parang sehingga korban hanya bisa pasrah. Korban baru berani melaporkan kejadian yang rutin dialami kepada orang tuanya pada 13 Juli 2023. "Korban melaporkan hal tersebut kepada orang tua," ujarnya.

Korban kemudian didampingi Tim pendamping dari LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas P3A Kabupaten TTS. Pelaku juga diketahui sering mencabuli korban lain yang juga masih di bawah umur.

Namun pasca melakukan aksinya, pelaku selalu kabur ke Kalimantan dalam waktu yang lama. Pasca mendapat laporan polisi, penyidik Satreskrim Polrrs TTS langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kemudian dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 5 Oktober 2023 dan tanggal 9 Oktober 2023. "Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan," ujarnya.

Polisi kemudian mencari dan menemukan pelaku di rumah kebun kemudian menangkapnya. "Tersangka dijemput oleh pihak kepolisian. Dan sekarang telah ditahan di ruang tahanan Polres TTS guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tandas Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS juga telah melakukan gelar perkara kasus ini. Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/246/VIII/2023/SPKT/Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 31 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini dilaporkan oleh BAN yang juga kerabat korban ke Polres TTS. "Langsung dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

FOLLOW US