• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMA di Kabupaten Alor Dicabuli Sopir

Imanuel Lodja | Selasa, 17/10/2023 08:01 WIB
Siswi SMA di Kabupaten Alor Dicabuli Sopir Ilustrasi

KATANTT.COM--HAH (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Alor, menjadi korban pencabulan RLDP (23) yang juga sopir angkutan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 14.30 wita, saat korban menunggu angkutan usai pulang sekolah.

RLDP yang juga warga Kadelang, RT 003/RW 006, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor mencabuli korban di rumah di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Korban sepulang dari sekolah sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya. Kemudian datanglah terlapor yang merupakan sopir angkutan umum menawarkan korban untuk menumpangi angkutan yang dikendarainya.

Setelah korban menumpangi kendaraan tersebut, korban diajak untuk berkeliling seputaran Kota Kalabahi. Saat korban meminta untuk turun di tempat tujuan terlapor menolak dan malah membawa korban ke rumah salah satu keluarganya di Hombol Desa Lendola, Kecamatan Teluk mutiara, Kabupaten Alor.

Terlapor beralasan membawa korban ke rumah kerabat untuk makan siang bersama. Karena korban merasa takut, korban pun menuruti keinginan dan ajakan terlapor. Usai makan siang, korban diajak oleh terlapor untuk masuk ke dalam kamar.

Lalu korban dibujuk dan dipaksa untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Terlapor juga mengancam korban agar tidak berteriak dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Terlapor kemudian menyetubuhi korban di kamar rumah kerabatnya yang kosong karena kerabat terlapor tidak berada di rumah tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada RM (63) yang juga kakeknya.

Tidak terima, kakek korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pos pengaduan Polres Alor. "Kakek korban tidak terima dan mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, SSos, saat dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).

Kakek korban membuat pengaduan melalui laporan polisi nomor: LP/B/309/X/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 14 Oktober 2023. Penanganan kasus ini dilakukan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Alor. Terlapor sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US