• Nusa Tenggara Timur

Empat Penyu Hijau Dilepasliarkan ke Laut di Pantai Walakiri-Sumba Timur

Imanuel Lodja | Senin, 09/10/2023 14:13 WIB
Empat Penyu Hijau Dilepasliarkan ke Laut di Pantai Walakiri-Sumba Timur Tim Gabungan Ditpolairud NTT melepaskan 4 penyu sisik hijau ke laut di Pantai Walakiri, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (7/10/2023).

KATANTT.COM--Tim Gabungan Ditpolairud NTT melepaskan 4 penyu sisik hijau ke laut di Pantai Walakiri, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (7/10/2023).

Penyu-penyu yang dilindungi ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang digelar oleh warga pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 wita

Pelepasan ini dipimpin Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman bersama komandan kapal Patroli Semau, Bripka Daniel Kase, dan Komandan Kapal Patroli Palue, Bripka Wilfridus Keyn.

Hadir juga Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Timur, Markus K. Windi, dan Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Sumba, Indra Lesmana, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Bripka Daniel Kase, selaku Komandan Kapal Polisi Pulau Semau 3012, bersama dengan Bripka Wilfridus H. Keyn, Komandan Kapal Polisi Pulau Palue 3006, menjelaskan bahwa pelepasan penyu-penyu yang dilindungi ini merupakan hasil dari operasi di Pantai Harati, Maukawini, Desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu.

"Kami telah melakukan penyelidikan yang berkepanjangan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pantai Harati Desa Lambakara. Saat itu, kami berhasil mengamankan 6 ekor penyu, sayangnya, dalam perjalanan dan perawatan, 2 ekor di antaranya tidak selamat," jelas Daniel Kase.

Dua ekor penyu yang tidak selamat kemudian dihormati dengan pemakaman di pesisir pantai. Sementara 4 ekor penyu yang masih hidup dirawat dan kemudian dilepaskan di pantai.

Meskipun penyu-penyu tersebut awalnya terlihat lemas dan stres, setelah 5-10 menit mereka mulai bergerak perlahan dan berenang ke laut lepas.

"Jenis penyu ini adalah penyu sisik hijau dan memiliki usia sekitar 30 tahun. Kami berharap, setelah kembali ke habitatnya, satwa yang dilindungi ini dapat berkembang dengan baik," ungkap Indra Lesmana, Kepala PSDKP Wilayah Sumba.

Aksi pelepasan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan spesies penyu sisik hijau yang terancam punah. Ke-6 ekor penyu sisik hijau yang diperkirakan berusia 30 tahun diamankan dari DR (65). DR merupakan pelaku penangkapan penyu di wilayah Hariti, Maukowini, Kecamatan Pahungalodu, Sumba Timur pada Rabu (4/10/2023) lalu.

Penyu sisik hijau sendiri merupakan satwa yang dilindungi menurut PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa termasuk melalui UU 45/2009 tentang Perikanan.

Proses terhadap terduga pelaku DR dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Anggota Polairud Marnit Sumba Timur langsung bergerak ke TKP. Terhadap terduga Pelaku DR sendiri telah dilakukan penahanan guna menjalani proses penyelidikan.

FOLLOW US