• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT SP3 Kasus Dugaan Kasus Laporan Palsu Jeriko

Semy Andy Pah | Rabu, 04/10/2023 15:29 WIB
Polda NTT SP3 Kasus Dugaan Kasus Laporan Palsu Jeriko Surat ketetapan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi tertanggal 29 September 2023 secara resmi menghentikan kasus dugaan sumpah palsu oleh Jeriko yang dilaporkan Welly Maria Dimoe Djami .

KATANTT.COM--Polda NTT menggentikan kasus dugaan sumpah palsu yang dilakukan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore alias Jeriko. Kasus ini dilaporkan oleh Welly Maria Dimoe Djami ke Polda NTT

Penghentian penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat ketetapan nomor: SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 29 September 2023 ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi.

Dalam surat tersebut disebutkan hasil penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di PN Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang terjadi di PN Kupang pada Januari 2016 dengan terlapor Welly Maria Dimoe Djami dan terlapor Jefirstson Riwu Kore.

Dalam surat tersebut Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan Welly Maria Dimoe Djami terhitung mulai tanggal 21 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

Terpisah, Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo, mengapresiasi Polda NTT dan menyampaikan bahwa dengan dikeluarkan SP3 dari Polda NTT terhadap kasus tersebut. Hal ini menunjukan bahwa kasus tersebut sangat lemah dalam pembuktian dan tidak layak untuk ditindaklanjuti oleh Polda NTT.

“Kami bersyukur karena Polda NTT sangat jeli dan bekerja secara professional sehingga dikeluarkannya SP3 terhadap kasus ini. Sejak awal Teman Jeriko melihat bahwa kasus

FOLLOW US