• Nusa Tenggara Timur

Buronan Kasus Penganiaya Kades di Alor Diringkus Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 01/10/2023 12:15 WIB
 Buronan Kasus Penganiaya Kades di Alor Diringkus Polisi Tersangka KT, dalam kasus penganiayaan terhadap Petrus Langmai, kepala desa Wakapsir Kabupaten Alor, ditangkap anggota Polres Alor, Sabtu (30/9/2023).

KATANTT.COM--KT, tersangka kasus penganiayaan terhadap Petrus Langmai, kepala desa Wakapsir Kabupaten Alor, ditangkap anggota Polres Alor, Sabtu (30/9/2023). KT menganiaya korban di Desa Lendola Kabupaten Alor pada tanggal 14 September 2023 lalu.

Pasca kejadian ini, KT kabur hingga ditangkap unit Resmob Polres Alor di Lanbo, desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Sabtu (30/9/2023) petang. Korban dianiaya saat korban menginap di rumah tersangka.

Saat korban ingin tertidur, mendadak pintu kamar yang ditempati korban digedor oleh tersangka untuk mengajak korban keluar. Setelah korban keluar, tersangka KT mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke lutut korban yang menyebabkan korban mengalami luka robek.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit pelayanan kepolisian Polres Alor untuk diproses sesuai kententuan yang berlaku.

Saat mendengar korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi, tersangka KT melarikan diri. Setelah buron selama beberapa pekan, tim unit Resmob Polres Alor dipimpin Briptu Deny Adangbain mengendus keberadaan tersangka.

Tim Resmob Polres Alor langsung menangkap tersangka KT. KT pun tidak memberikan perlawanan saat ditangkap di bengkel las di Desa Lendola, Kabupaten Alor. Ia pun pasrah saat digiring menuju Polres Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, SSos, yang dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023) malam terkait penangkapan buronan penganiayaan tersebut, membenarkannya.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, menyebutkan kalau saat ini tersangka KT sudah diamankan di rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

FOLLOW US