• Nusa Tenggara Timur

Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku Pemerkosaan Anak di Manggarai Timur

Imanuel Lodja | Jum'at, 11/08/2023 15:37 WIB
Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku Pemerkosaan Anak di Manggarai Timur Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, berinisial IA saat diserahkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,

KATANTT.COM--Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur mengambil langkah penting dalam menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka IA, yang telah terlibat dalam tindakan persetubuhan terhadap korban H sebanyak empat kali, telah diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ruteng, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku dan korban yang merupakan tetangga di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terungkap telah terjadi sebanyak empat kali, dan tempat kejadian adalah di rumah tersangka sendiri.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry D.N. Silaban, STrK, saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023) pagi membenarkan. Menurutnya, pelaku IA dihadapkan pada serangkaian pasal yang relevan sesuai hukum.

"Penerapan hukum tersebut sesuai pasal 81 ayat (1) atau ke-2 pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau ke-3 pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara selama 15 tahun", jelas Kasat Reskrim Polres manggarai Timur, Jeffry Silaban.

FOLLOW US