• Nusa Tenggara Timur

Jadi Terpidana, Kades di Sabu Raijua Gagal jadi Caleg PKB

Imanuel Lodja | Kamis, 03/08/2023 14:49 WIB
Jadi Terpidana, Kades di Sabu Raijua Gagal jadi Caleg PKB ilustrasi

 KATANTT.COM--Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Yan Quaris Bunga. Bagaimana tidak! Pencalonan Yan Quaris Bunga menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Saby Raijua, NTT dibatalkan. Hal ini terjadi pasca adanya keputusan Pengadilan Negeri Kupang terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.

Komisiner Bawaslu NTT, James W. Ratu yang dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023) mengakui kalau kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua soal tindak pidana pemalsuan identitas.

Kasus ini telah dibawa ke Gakkumdu dan memutuskan adanya tindak pidana, sehingga dilanjutkan ke kepolisian dan kejaksaan kemudian dilanjutkan ke pengadilan. "Dan sudah ada hasilnya, (pidana) satu bulan lebih hukumannya dan terdakwa telah menerima putusan itu," ujarnya.

Proses selanjutnya, karena yang bersangkutan merupakan terpidana, sehingga Bawaalu langsung mengeluarkan surat ke KPU untuk memperhatikan hal itu. "Yang jelas ia sudah menjadi terpidana, saat ini otomatis yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon legislatif," tandasnya.

Yan Quaris Bunga, calon legislatif dari PKB telah mendapatkan putusan tetap dengan pidana kurungan selama satu bulan. Ia pun otomatis tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon legislatif ditahun 2024. Tiga terdakwa tindak pidana pemilu di Kabupaten Sabu Raijua, NTT dituntut jaksa tiga bulan penjara.

Tiga terdakwa yakni Yan Quaris Bunga yang juga calon legislatif, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, dan Marten Raga, selaku operator PKB Kabupaten Sabu Raijua. Namun ketiga terdakwa divonis ringan 1 bulan. Ketiganya juga diwajibkan mengganti biaya denda kepada negara senilai Rp 5.000.000.

Vonis ini dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim ketua Agus Cakra Nugraha, SH MH didampingi dua anggota hakim, Putu Dima Indra SH dan Murthada Moh Mberu, SH MHum, Kamis (20/7/2023) di PN Kupang.

FOLLOW US