• Nusa Tenggara Timur

Warga Dua Desa dan PMKRI TTU Demo Tolak Pelantikan Kepala Desa

Imanuel Lodja | Selasa, 18/07/2023 10:57 WIB
Warga Dua Desa dan PMKRI TTU Demo Tolak Pelantikan Kepala Desa Masyarakat dari dua desa yakni Desa Tautpah dan Desa Ponu, Kabupaten TTU bersama mahasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati TTU, Senin (17/7/2023).

KATANTT.COM--Masyarakat dari dua desa yakni Desa Tautpah dan Desa Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati TTU, Senin (17/7/2023).

Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pelantikan 2 kepala desa terpilih yang diduga belum dilakukan penyelesaian sengketa Pilkades.

Aksi demonstrasi ini digelar dengan titik kumpul di Margasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu. Massa aksi bergerak ke Kantor Bupati TTU dengan mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat dikawal ketat aparat Polres TTU.

Warga Desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu dan warga Desa Tautpah Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU turut ambil bagian dalam aksi demonstrasi ini.

Massa aksi mengecam keputusan Bupati TTU Dr Juandi David yang memutuskan melantik para kepala desa terpilih. Massa aksi menilai diduga terjadi banyak kecurangan dan persoalan dalam proses pemilihan kepala desa pada dua desa tersebut.

Dalam orasi massa aksi ini disampaikan, Bupati TTU, Juandi David diduga mengabaikan rekomendasi Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten TTU terhadap beberapa desa ini. Massa mendesak Bupati TTU, Juandi David untuk membatalkan pelantikan para kepala desa yang dilantik di Kantor Bupati TTU pada, Senin, 17 Juli 2023.

Massa aksi juga meminta Bupati TTU, Juandi David untuk mundur karena dinilai tidak mampu memimpin. PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat Desa Ponu dan Tautpah mendesak Bupati TTU agar menunjukan isi rekomendasi sesungguhnya dari POKJA penyelesaian sengketa Pilkades.

Karena menurut mereka Bupati TTU, Juandi David diduga mengabaikan rekomendasi hasil musyawarah penyelesaian perselisihan hasil Pilkades dan memaksakan pelantikan. Demonstran juga mendesak bupati TTU agar meninjau kembali keputusan bupati TTU nomor: 491/KEP/HK/VII/2023. Pasalnya, menurut mereka keputusan tersebut merugikan masyarakat penggugat dari Desa Ponu dan Desa Tautpah.

Juru bicara Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Valerianus Kou mengakui bahwa PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat memberikan "Kartu merah" terhadap Bupati TTU sebagai bentuk mosi tidak percaya dan mendesak Bupati TTU agar mengundurkan diri dari jabatan.

"Karena menurut kami Bupati TTU terlalu otoriter terkait ketidakpahamannya dalam mengambil keputusan yang menciptakan konflik berkepanjangan di desa - desa bersengketa," ujarnya.

Ia menjelaskan, PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat mengancam Bupati TTU untuk menempuh jalur hukum apabila Bupati TTU mengabaikan tuntutan mereka.

Menurutnya, tuntutan massa aksi ini berdasarkan informasi bahwa dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Desa Ponu dan Tautpah yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten melalui Pokja Penyelesaian Sengketa, direkomendasikan kepada Bupati TTU sebagai laporan bahwa tidak terjadi kesepakatan bersama saat musyawarah mufakat yang memuat poin-poin permasalahan.

Sehingga, semestinya Panitia pemilihan Kabupaten melaksanakan pemeriksaan lanjutan meliputi: Pemeriksaan dan klarifikasi keterangan kepada para pihak terkait, dan verifikasi bukti dan atau data dukung.

Namun fakta yang terjadi adalah Panitia Kabupaten baru saja melakukan musyawarah dan menemukan permasalahan yang kemudian termuat dalam berita acara sebagai laporan terhadap bupati agar dipertimbangkan untuk mengambil keputusan yakni perhitungan ulang atau pemilihan ulang.

"Tetapi Bupati TTU diduga tidak mempertimbangkan rujukan hasil musyawarah namun langsung mengambil keputusan yang tertuang dalam keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 491/KEP/HK/VII/2023 untuk kemudian melantik kepala desa yang sebenarnya belum diselesaikan permasalahannya yakni: Desa Ponu dan Desa Tautpah," bebernya.

Aksi damai ini juga dikawal ketat oleh pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten TTU. Aksi demonstrasi ini dipimpin Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricilla Aquilla Bifel.

Sesuai Rekomendasi

Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut dirinya telah mengambil keputusan yang tepat dengan melantik 4 kepala desa dalam hal ini Desa Ponu, Desa Nunsaen Timur, Desa Biloe dan Desa Tautpah.

Keputusan ini berdasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023.

Dia meminta massa aksi untuk melihat kembali pernyataan mereka perihal kebijakan yang diambil olehnya tanpa melihat hasil kerja dari Pokja. Hal yang sama juga diminta oleh Bupati TTU perihal persoalan yang dialami dalam Pilkades Desa Kaubele.

"Pokja sudah omong bilang sudah bisa lantik maka, saya buat SK. Tapi kalau belum bisa saya tidak bikin SK pelantikan," ujarnya saat audiensi bersama massa aksi di Aula Lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Senin, 17 Juli 2023.

Juandi juga meminta Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023 untuk memberikan penjelasan secara detail kepada massa aksi dari Desa Ponu dan Desa Tautpah. "Berita acara penyelesaiannya seperti apa bisa dibacakan untuk kita dengar," tukasnya.

Hal ini dilakukan, kata Juandi, murni untuk membuktikan kepada publik bahwa, kebijakan pelantikan 4 kepala desa ini bukan merupakan inisiatif Bupati TTU, melainkan hasil kerja Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David telah resmi melantik 4 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara yang sebelumnya sempat tertunda. Pelantikan empat orang kepala desa ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Senin, 17 Juli 2023 pagi.

FOLLOW US