• Nusa Tenggara Timur

Sidang Perkara Pidana Pemilu di Sabu Raijua, JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Imanuel Lodja | Senin, 17/07/2023 19:04 WIB
Sidang Perkara Pidana Pemilu di Sabu Raijua, JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana Majelis hakim PN Kupang yakni Agus Cakra Nugraha selaku ketua didampingi anggota majelis hakim Putu Dima Indra dan Murthada Moh Mberu saat memimpin sidang perkara pidana pemilu yang terjadi di Sabu Raijua, Senin (17/9/2023).

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang tindak pidana Pemilu di kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, Senin (17/7/2023). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Ariansyah, SH, Desta Kurniawan Surbakti, SH dan Tegar Fathunur Fajar, SH.

Perkara Tindak Pidana Pemilu ini menyidangkan tiga terdakwa yakni Yan Quaris Bunga, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB, dan Marten Raga, selaku operator.

JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Jonixon Hege dari Bawaslu Sabu Raijua, Maria Agustini dari KPU Sabu Raijua Son Kota, Hermanus Apriadi Kana Lomi dari RSUD Sabu Raijua dan Dominikus Ipi dari Disdukcapil Sabu Raijua. Turut dihadirkan pula saksi ahli pidana yakni Mikhael Feka.

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha, SH, MH ,didampingi dua anggota hakim, Putu Dima Indra SH dan Murthada Moh Mberu, SH, MHum.

Penuntut umum kepada saksi Maria Agustini yang juga operator KPU menanyakan kapan partai melakukan pendaftaran ke KPU dam saksi menjawab pada tanggal 13 Mei 2023.

"Apakah saat itu saksi melakukan verifikasi dokumen? Apa terdakwa Yan Quarius Bunga melampirkan surat pengunduran diri?," tanya hakim. Saksi pun menjawab kalau pada saat itu belum ada.

"Apakah seorang yang menjabat sebagai kepala desa bisa mendaftar diri untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg tanpa surat pengunduran diri sebagai kepala desa?," tanya hakim lagi.

Saksi menjelaskan kalau sepengetahuannya bahwa kalau masih menjadi kepala desa dan mencalonkan diri, harus melampirkan surat pengunduran diri, atau SK pemberhentian.

Setelah menemukan ada kejanggalan saat verifikasi, saksi mengaku kalau saat itu tim verifikator langsung enyerahkan seluruh data ke pimpinan dan menunggu arahan pimpinan.

Terdakwa Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB, dan Marten Raga, selaku operator didampingi kuasa hukumnya Hery Batileo. Sedangkan terdakwa Yan Quarius Bunga tidak memakai kuasa hukum.

Yan Quaris Bunga (45), salah satu kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua, memilih mundur dari jabatan kepala desa yang sudah diemban selama tiga periode.

Pilihan mundur dari kepala desa ini dilakukan karena ia mendaftarkan diri menjadi salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Sabu Raijua melalui pintu PKB dari Dapil III Mesara Raijua.

Namun, saat ini Yan Quaris Bunga malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

FOLLOW US