• Nusa Tenggara Timur

Polisi Amankan Ribuan Liter BBM Jenis Minyak Tanah Milik Oknum Wartawan di Manggarai

Imanuel Lodja | Rabu, 12/07/2023 18:42 WIB
Polisi Amankan Ribuan Liter BBM Jenis Minyak Tanah Milik Oknum Wartawan di Manggarai ilustrasi_bbm

KATANTT.COM--Aparat Polres Manggarai di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur sukses mengamankan 3.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah pada Minggu (9/7/2023) malam sekitar pukul 20.30 wita. Ribuan minyak tanah ini di isi dalam 88 jerigen ukuran masing-masing 35 liter.

BBM jenis minyak tanah diketahui merupakan milik DD alias Dion, oknum wartawan di Kabupaten Manggarai. BBM minyak tanah ini diamankan oleh anggota unit II Satuan Reskrim Polres Manggarai saat melakukan patroli di perbatasan Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur tepatnya di Jalan Ruteng-Benteng Jawa, Desa Bangka Poka, Kecamatan Wae Ri`i, Kabupaten Manggarai.

Saat patroli, polisi menemukan satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi type colt diesel jenis dump truk warna kuning nomor polisi EB 9918 EA. "Polisi menemukan kendaraan tersebut melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis minyak tanah dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan jerigen-jerigen," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Hendricka R A Bahtera, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi Rabu (12/7/2023).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan tersebut, ditemukan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah berjumlah 88 jerigen berukuran 35 liter atau sekitar 3.000 liter yang disi menggunakan jerigen. Truk pengangkut dikendarai AD alias Adi dibantu AT alias Tio yang membantu mengangkut.

Usai memeriksa keberadaan muatan truk, polisi langsung mengamankan supir dan kendaraan beserta BBM jenis minyak tanah yang dimuat dalam 88 jerigen berukuran 35 liter tersebut ke Mako Polres Manggarai.

Polisi memeriksa sejumlah pihak terkait kejadian ini. "Kita masih periksa saksi-saksi dan belum ada pihak yang menjadi tersangka," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Namun pihak yang terkait dan bertanggungjawab dalam kasus ini bakal dijerat UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya.

FOLLOW US