• Nusa Tenggara Timur

Kapolres Kupang Tegaskan Sanksi Anggota yang Terlibat Kasus TPPO

Imanuel Lodja | Rabu, 14/06/2023 09:07 WIB
Kapolres Kupang Tegaskan Sanksi Anggota yang Terlibat Kasus TPPO Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata

KATANTT.COM--Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, akan melakukan langkah tegas memberikan sanksi kepada anggota Polres Kupang yang melakukan pelanggaran disiplin serta yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penegasan ini disampaikan orang nomor satu di jajaran Polres Kupang ini pada saat bertemu anggota Polres Kupang di Lapangan Apel Polres Kupang, Senin (12/6/2023) terkait maraknya tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah memasuki situasi darurat.

Selain itu Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata juga menyoroti pelanggaran disiplin anggotanya dalam menjalankan tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini.

Mantan Kapolres Sumba Barat ini membeberkan beberapa contoh pelanggaran disiplin anggotanya dan salah satunya adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA yang dilakukan anggota Polsek Amarasi yang sempat viral di media sosial, meski sudah melakukan upaya damai.

"Ya, terkait masalah anggota di Polsek Amarasi, saya sudah perintahkan Seksi Propam Polres Kupang untuk memproses lanjut kasus tersebut meski kedua belah pihak sudah berdamai," tegasnya.

"Terkait masalah TPPO, kami komitmen dengan pemerintah untuk memberantas siapa saja yang terlibat TPPO sampai akar-akarnya termasuk bila ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri di dalamnya," tambahnya.

Sementara Kanit Provost Polres Kupang Aipda Marlon Ndun sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Erik dan Bripka Ferdi Lalan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa salah satu SMA di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang berinisial RO.

Kasus ini bermula dari laporan pegawai Koperasi Mekar hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari RO saat menagih utang koperasi pada orang tua korban.

FOLLOW US