• Nusa Tenggara Timur

Perekrut PMI Non Prosedural di Malaka Akui Dibayar Rp 5 Juta per Kepala

Imanuel Lodja | Jum'at, 09/06/2023 07:23 WIB
Perekrut PMI Non Prosedural di Malaka Akui Dibayar Rp 5 Juta per Kepala ilustrasi_pekerja_migran_ilegal

KATANTT.COM--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Malaka mengungkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

AK (45), warga Kabupaten Malaka, NTT diamankan di Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka oleh anggota Satreskrim Polres Malaka untuk dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penjemputan terhadap AK berdasarkan surat perintah membawa nomor: SP.Bawa/71/VI/2023, tanggal 7 Juni 2023.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Jumat (9/6/2023) di Mapolda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma memberikan perhatian khusus terkait kembali maraknya TPPO di wilayah NTT.

Kabupaten Malaka merupakan daerah tertinggi dari kabupaten lain terkait masalah TPPO. Jajaran Polres Malaka pun bergerak cepat dan berhasil mengungkap terduga pelaku perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

AK diamankan pada Rabu 7 Juni 2023 tengah malam sekitar pukul 23.10 wita. AK kemudian dimintai keterangannya oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka. Kepada penyidik, ia mengakui bahwa ia beroperasi kurang lebih 8 bulan terhitung sejak September 2021 hingga Juni tahun 2022.

AK mengaku bekerja sebagai perekrut calon PMI non prosedural yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malaka, NTT.
Ia mengaku sudah merekrut sebanyak 21 orang PMI secara non prosedural terdiri dari 4 orang laki-laki dan 17 orang perempuan.

AK juga mengakui juga bahwa ia bekerjasama dengan seorang di luar negeri yakni di Malaysia bernama Toke yang merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non prosedural. Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku diberikan upah oleh Toke selaku bos yang menerima calon PMI non prosedural sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Modusnya, AK mengajak para calon PMI bertemu langsung. "Jika ada (calon PMI) yang ingin bekerja maka orang tua dari para calon PMI akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp 5 juta," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy.

Selanjutnya sesampainya di tujuan, para calon PMI dipekerjakan sebagai cleaning service, baby sister, asisten rumah tangga, dan pelayan restoran. Mereka diberi upah 1.200 ringgit yang jika dirupiahkan maka berjumlah Rp 3.900.000 per bulan.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim. Terduga pelaku telah melanggar aturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU 21/2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hasil Interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, AK telah mengakui semua praktek perekrutan calon PMI yang berada di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan laporan polisi model A nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 8 Juni 2023," tambah Ariasandy serta menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya, penyidik juga melakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka.

FOLLOW US