• Nusa Tenggara Timur

Waket DPRD Alor Penuhi Panggilan, Diperiksa sebagai Tersangka di Mapolres Alor

Imanuel Lodja | Senin, 01/05/2023 17:22 WIB
Waket DPRD Alor Penuhi Panggilan, Diperiksa sebagai Tersangka di Mapolres Alor Wakil ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, SH, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Alor untuk diperiksa pada Senin (1/5/2023).

KATANTT.COM--Wakil ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, SH, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Alor untuk diperiksa pada Senin (1/5/2023). Sulaiman menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Enny Anggrek sesuai laporan polisi nomor LP/B/11/I /2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 4 Januari 2023.

Sulaiman Singhs dipanggil sesuai surat panggilan nomor SPg/152/IV/RES.1.6/ 2023/Reskrim, tanggal 27 April 2023. "Penyidik pidana umum Satreskrim Polres Alor sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Sulaiman Singhs, SH sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap korban Enny Anggrek," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM melalui Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu yang dikonfirmasi Senin (1/5/2023.

Ia menjelaskan kalau Sulaiman yang datang sendiri ke Polres Alor diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara. "Hari (tersangka Sulaiman Singhs) sudah diperiksa status tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang kita segera limpahkan ke JPU," tandasnya.

Sejak pekan lalu, penyidik Satuan Reskrim Polres Alor melayangkan panggilan kepada Sulaiman Singhs, wakil ketua DPRD Kabupaten Alor untuk diperiksa.

Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan korban Enny Anggrek sesuai laporan polisi nomor LP/B/11/I /2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 4 Januari 2023. "Polres Alor layangkan panggilan kepada Sulaiman Singhs sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dengan korban ibu Enny Anggrek," tegasnya.

Sulaiman yang juga mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Alor, NTT menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek. Dugaan penganiayaan ini terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor dalam sidang paripurna pada Senin 4 Januari 2023 lalu.

Aksi tersebut terjadi ketika tersangka SS dan korban Enny Anggrek berebutan palu untuk memimpin sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor. Korban Enny Anggrek kemudian melaporkan SS ke Polres Alor dengan nomor LP/B/11/I /2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 4 Januari 2023.

Kasus dugaan penganiayaan saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor 4 Januari 2023 lalu itu dinilai cukup bukti sehingga dinaikkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu 29 Maret 2023.

Enny Anggrek yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Alor, saat ini telah diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor dan proses pemberhentian masih berproses dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

FOLLOW US