• Nusa Tenggara Timur

Sejarah Perjuangan Kasus Montara: Dihubungi Haji Mustafa Bertemu Pengacara Asal Australia (1)

Djemi Amnifu | Selasa, 18/04/2023 11:49 WIB
 Sejarah Perjuangan Kasus Montara: Dihubungi Haji Mustafa Bertemu Pengacara Asal Australia (1) Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni (kanan) dan Ketua Antralamor, Haji Mustafa (kiri) dan Mr. Greg Phelps (kedua kiri) saat pertemuan di Kupang beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Jalan panjang perjuangan petaka kasus Montara yang mencemari Laut Timor sejak Oktober 2009 silam, belum banyak diketahui publik. Bagaimana suka, duka dan perjuangan yang penuh dengan air mata akan dikisahkan oleh Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni secara berseri.

Ferdi Tanoni, tak pernah punya angan menjadi pejuang Laut Timor kala masih anak-anak dan remaja. Namun perjalanan hidup mengantarnya menjadi salah satu pejuang Laut Timor yang sangat terkenal hingga ke luar negeri.

Pada suatu hari di tahun 2011 silam, ada seorang teman menghubungi saya via telepon dan (dia adalah Haji Mustafa-seorang nelayan tradisional Laut Timor). Haji Mustafa mengatakan kepada saya bahwa sedang bersama seorang pengacara Australia di Pantai Oesapa. Dan pengacara ini ingin bicara dengan saya soal Kasus Pencemaran Laut Timor.

Saya katakan. baik coba tolong berikan telepon anda ke pengacara itu agar saya bicara dengan dia, (yang kemudian saya bicara dengan pengacara tersebut dan kami bikin janji untuk bertemu di Hotel Kristal-Kupang).

Singkatnya, kami bertemu dan banyak hal saya sampaikan kepada dia bahwa saya sedih melihat para nelayan dan petani rumput laut terus berteriak agar saya bisa membantu mereka selesaikan Kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 itu.

Pengacara Australia langsung katakan bahwa dia bersedia untuk bekerja sama selesaikan urusan Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor ini.

Pengacara ini bernama Greg Phelps dan sejak tahun 2011 lalu hingga hari ini hubungan kami terus menjadi lebih baik dan saling membantu didalam setiap kesulitan kami. Namun yang kami inginkan adalah bisa memenangkan perkara ini yang telah kami perkarakan di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

Pada akhirnya Pengadilan Federal Australia memenangkan kami,walaupun hanya untuk Kabupaten Kupang dan Rote Ndao saja (karena hanya dua Kabupaten itu yang kami ajukan gugatan nya).

Akan tetapi Pemerintah Federal Australia dan PTTEP harus bertanggungjawab untuk membayar seluruh kerugian sosial ekonomi nelayan-petani rumput laut dan lain sebagainya termasuk kerusakan lingkungan di Laut Timor dan Laut Sawu yang maha dahsyat itu. (bersambung)

FOLLOW US